AMBON, Siwalimanews – Badan Pengawas Pemilu Pro­vinsi Maluku menemukan, se­jumlah persoalan dalam taha­pan pencocokan dan penelitian data pemilih di 11 kabupaten/kota.

Temuan sejumlah persoalan ini saat Bawaslu Maluku mela­kukan proses pengawas terha­dap tahapan pencocokan dan penelitian sejak 12-14 Maret 2023 lalu pada beberapa kabu­paten/kota di Maluku.

Ketua Bawaslu Maluku me­ngatakan, pencocokan dan pene­litian yang selanjutnya disebut coklit adalah kegiatan yang dilakukan oleh pantarlih dalam pemutakhiran data pemilih dengan cara mendatangi pemilih secara langsung.

Fokus pengawasan Bawaslu Provinsi Maluku ditujukan ter­hadap proses coklik sesuai de­ngan prosedur, guna memasti­kan data pemilih yang akan memberikan suara pada pemilu 2024 mendatang telah akurat.

“Pada pekan pertama (12-19) Maret Bawaslu Provinsi Maluku sampai pada jajaran di tingkat desa/kelurahan melakukan pengawasan melekat terhadap prosedur coklit dan pada pekan be­rikutnya, hingga akhir coklit sam­pai dengan tanggal 14 Maret 2023, Bawaslu dan jajaran melakukan uji petik untuk memastikan akurasi data pemilih,” ungkap Subair da­lam rilisnya yang diterima redaksi Siwalima, Senin (20/3)

Baca Juga: Sasar Pemilih Milenial,  PKS Bentuk PKS Muda Maluku

Selain itu, Bawaslu juga mela­kukan langkah proaktif melalui patroli pengawasan kawal hak pilih dan pendirian posko kawal hak pilih yang terbentuk di sebelas kabupaten/kota sebagai wujud dari tugas Bawaslu dalam menjaga hak pilih masyarakat.

Dalam upaya menitigasi kera­-wanan dan potensi kerawanan prosedur coklit, Bawaslu mela­-kukan upaya pencegahan sejak dini, diantaranya dengan mela­kukan sosialisasi dan edukasi kepada pemilih yang rentang hak pilihnya terabaikan, seperti pemilih di wilayah perba­-tasan dan pemilih di daerah pegunungan serta pemilih disabilitas.

“Untuk itu kami menghimbau kepada pemilih dengan meng­-gunakan media tabaos agar semua masyarakat mengetahui adanya proses coklit yang dila­-kukan, kita himbau juga kepada KPU dan jajarannya agar berko­-or­dinasi dengan stakeholder terkait serta saran perbaikan secara langsung,” ujar Subair.

Subair mengungkapkan, sejumlah persoalan yang ditemukan Bawaslu diantaranya, ditemukan pantarlih tidak dapat menunjukkan salinan SK Pantarlih, ditemukan Pantarlih tidak menempel stiker coklit setelah selesai coklit dilakukan, ditemukan Pantarlih tidak melaksanakan coklit berdasar­kan daftar pemilih dalam formulir model A-daftar pemilih.

Tak hanya itu, Bawaslu juga menemukan pantarlih menempel stiker coklit kosong yang dikeluarkan oleh KPU tanpa menulis nama pemilih dan nomor TPS, ditemukan pantarlih setelah selesai coklit tidak memberikan formulir tanda bukti coklit kepada pemilih.

“Selanjutnya, ditemukan pantarlih keliru dalam pengisian lembar kerja bahkan tidak memahami prosedur coklit dengan benar, ditemukan nama-nama pemilih dalam salinan formulir A bukan merupakan penduduk dusun setempat pada TPS 28 dan TPS 29, Desa Kairatu, Dusun Waiselah, Kecamatan Kairatu Kabupaten Seram Bagian Barat,” beber Subair.

Selain itu urai Subair, ditemukan juga pantarlih tidak mencoret data pemilih yang tidak memenuhi syarat, itu ditemukan di Kecamatan Elpaputih, Kabupaten Seram Bagian Barat, Dusun Samasuru, terdapat 57 pemilih yang berasal dari kabupaten Maluku Tengah telah dilakukan coklit oleh pantarlih dari Kabupaten Maluku Tengah, serta adanya ketidaksesuaian penempatan TPS dan RT/RW yang membuat pantarlih kewalahan dan tidak efektif.

Terhadap hasil pengawasan coklit ini, Bawaslu Provinsi Maluku menghimbau kepada KPU melalui jajaran PPS dan pantarlih melakukan pencermatan dan akurasi data pada saat penyusunan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) oleh PPS dibantu oleh pantarlih sampai tanggal 29 Maret 2023.

Kemudian, peserta pemilu harus mematikan konstituennya terdaftar sebagai pemilih. Masyarakat yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih untuk mengecek namanya terdapat dalam daftar pemilih, dan memaksimalkan upaya pencegahan kolaboratif melalui literasi hak pilih, kerjasama, publikasi dan partisipasi aktif mengawal hak pilih.

“Jika menemukan kerawanan dan dugaan pelanggaran, dipersilahkan menyampaikan permasalahan tersebut kepada posko kawal hak pilih. Dari seluruh permasalahan ini, jajaran Bawaslu Provinsi Maluku telah menyampaikan saran perbaikan agar dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Subair. (S-20)