AMBON, Siwalimanews – Komisi I DPRD Kota Ambon minta kepada Pemerintah Negeri Halong untuk melakukan mediasi dengan TNI AL guna mencari solusi terhadap persoalan sengketa lahan dengan Lantamal IX.

Hal ini disampaikan Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon Mourits Tamaela dalam rapat dengar pendapat dengan Pemerintah Negeri Halong, BPN dan pihak Lantamal IX.

Dalam rapat itu, Tamaela meminta agar dilakukan mediasi guna mensinkronkan data-data yang dimiliki oleh Pemerintah Negeri Halong, begitu juga dengan pihak Lantamal IX.

Pasalnya, kata Tamaela, Pemerintah Negeri Halong mempertahankan hak kepemilikan berkaitan dengan luasan yang diklaim oleh pihak Lantamal berdasarkan data pemberian yang resmi dari Negeri Halong itu seluas 25 hektar, sesuai yang tertuang dalam berita acara dan dokumen.

Sementara pihak Lantamal IX juga turut  mengklaim bahwa itu lahan itu milik mereka yang dibuktikan lewat sertifikat hak milik Nomor: 3 tahun 1983.

Baca Juga: Kasus Covid-19 di Aru Meningkat

“Menurut Pemerintah Negeri Halong itu kurang berdasar, karena ada bukti-bukti yang dimiliki terkait dengan luasan kepemilikannya,” tandas Tamaela.

Sementara itu, Penjabat Negeri Halong Alvian Lewenussa menyebutkan lokasi lahan yang telah dibangun Lantamal IX, semula adalah lokasi pemukiman masyarakat adat Negeri Halong, yang oleh karena kepentingan negara, masyarakat adat dimaskud direlokasi ke tempat lain yang saat ini dikenal dengan Halong Baru.

Lokasi lahan pemukiman masyarakat adat Negeri Halong yang dibebaskan untuk kepentingan pembangunan Lantamal IX itu, seluas 25,24 hektar dan sebagai penggantinya TNI AL, membeli sebidang tanah eigidom verbponding dengan Nomor: 995 terdaftar atas nama Tuan Tan Seng Tek dan Tuan Tan Ean Goean seluas 25,24 hektar dengan harga Rp 252.400, untuk dijadikan pemukiman masyarakat adat Negeri Halong yang direlokasi dari pemukiman mereka yang telah dipergunakan sebagai Lantamal IX saat ini.

“Sertifikat hak pakai Nomor: 3 Tahun1983 seluas 585.375 m2 sementara tanah yang dibebaskan untuk dijadikan lokasi pembangunan Lantamal IX hanya seluas 250,240 m2, yang jadi pertanyaannya, TNI AL peroleh kelebihan 335,130 m2 ini dari mana? Atau dari siapa? Dan dengan cara apa? Itu perlu dibuktikan secara hukum,” tandasnya.

Menurutnya, pagar tembok dengan konstruksi beton menandakan, bahwa itu merupakan tanda batas sertifikat hak pakai momor: 3 tahun 1983, akan tetapi bila mana TNI AL mengklaim bahwa lokasi tanah yang telah dibangun Gaszebo oleh Pemerintah Negeri Halong merupakan bagian dari tanah sertifikat hak pakai dimaksud, maka perlu dibuktikan secara hukum dengan cara melakukan rekonstruksi batas tanah sesuai sertifikat hak pakai Nomor 3 dimaksud untuk mendapatkan kebenaran dan kepastiannya.

“Karena setahu kami Pemerintah Negeri Halong, bahwa tanah yang di luar pagar lokasi TNI AL adalah tanah adat milik Negeri Halong, sehingga selaku raja berhak untuk mengadakan kegiatan pembangunan di atas tanah itu,” ucapanya.

Ditempat yang sama Kabid Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah pada BPN Maluku Sukiana mengaku, sepanjang belum ada putusan yang sah, maka lahan itu miliki TNI AL, sesuai dengan sertifikat yang ada yakni 58 hektar lebih.

“Jika Pemerintah Negeri Halong merasa memiliki lahan itu, maka yang harus mereka lakukan adalah pembuktiannya,” tegas Sukiana. (S-51)