AMBON, Siwalimanews – Halimun Saulatu akhirnya dilantik sebagai anggota DPRD Provinsi Maluku sisa masa jabatan 2021-2024, menggantikan Willem Wattimena, yang terjerat kasus narkoba.

Pengambilan sumpah anggota antar waktu ini dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Maluku, di Baileo Rakyat, Karang Panjang, Rabu (21/7) siang.

Pelantikan Saulatu dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 161.81-1348 Tahun 2021, dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Provinsi Maluku, Lucky Wattimury, serta dihadiri Gubernur Maluku Murad Ismail, wakil Gubernur Barnabas Orno serta Plh Sekretaris Daerah Sadly Le secara virtual.

Sekretaris DPRD Provinsi Maluku, Bodewin Wattimena saat membacakan surat keputusan Mendagri Tito Karnavian menegaskan, pemberhentian Wattimena dari jabatan anggota DPRD Provinsi Maluku secara tidak hormat, dikarenakan terbukti melakukan tindakan pidana narkotika golongan satu untuk diri sendiri, sesuai dengan Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 154/PID.SUS/2021/PN.Ambon tanggal 10 Mei 2021.

Gubernur Maluku, Murad Ismail dalam sambutannya berharap penambahan komposisi anggota DPRD dari fraksi Partai Demokrat dapat memotivasi peningkatan kinerja DPRD ke depan. (S-50)

Baca Juga: Safitri Ajak Warga Bursel Lestarikan Budaya Ina Ama Kai Wait