AMBON, Siwalimanews – Evan Alfons bersama keluarga dan kuasa hukumnya, Rabu (6/12) mendatangi Baileo Rakyat Belakang soya.

Kedatangan Evan bersama keluarga, untuk mengaduh ke DPRD terkait, pencabutan haknya selaku anak adat Negeri Urimessing serta pencabutan 20 potong dati oleh Pemerintah Negeri Urimessing, berdasarkan rapat musyawarah saniri negeri pada Oktober 2023 lalu yang hingga kini belum dikembalikan.

Pengaduan itu dibahas dalam rapat dengar pendapatan yang berlangsung di ruang paripurna dipimpin Ketua Komisi I Jafry Taihutu serta dihadiri oleh pemerintah negeri, Saniri Negeri Urimessing dan ahli waris keluarga Wattimena yang juga mengklaim sebagai bagian dari pemilik 20 potong dati, yang sebelumnya dikuasai oleh Evan Alfons, karena menganggap bahwa 20 potong dati itu merupakan dati lenyap. Sementara Ahli Waris Wattimena menganggap bahwa turunannya masih ada hingga saat ini.

Pada kesempatan itu, masing-masing pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan bukti-bukti mereka. Diman dari pihak Alfons, ahii waris, Rico Wiener  Alfons menuturkan, mereka adalah keturunan generasi ke lima diatas Josias Alfons (Ayah) yang terdaftar diregistrer dati.

Untuk itu, jika pemerintah negeri kemudian mengambil langkah itu, maka mestinya harus dibuktikan, dan tidak hanya sekedar asal bicara.

Baca Juga: Penyelenggaraan Pemilu di Malteng Diminta Netral

“Kita punya kontribusi bagi Negeri Urimessing, jadi jangan menganggap kita ini sebagai orang luar. Ayah saya pernah jadi raja,” tuturnya.

Sementara terkait bukti surat yang dimiliki pemerintah negeri yang menyudutkan ahli waris dari keturunan Alfons Wiener mengaku, persoalan itu telah diambil lewat jalur hukum dengan melaporkan soal dugaan penggelapan asal usul,  penggelapan dokumen/surat yang saat ini dipakai Pemerintah Negeri Urimessing untuk menyudutkan keturunan Alfons selaku ahli waris.

“Persoalan itu kita sudah laporkan pada 16 November 2023. Karena kita menganggap jika ada bukti lain yang muncul di tahun 2023 ini, itu harus dikaji dan dibuktikan kebenarannya. Karena, pada proses-proses hukum sejak awal, bukti (register dati) yang dipegang pemerintah negeri itu, tidak pernah ada. Padahal kalau itu dianggap bukti sah, ya mestinya itu keluar sejak proses-proses awal. Makanya perlu dibuktikan,” ujarnya.

Kuasa Hukum ahli waris Alfons Mourits Latumeten juga mengecam pemerintah negeri soal tindakan mereka yang dianggap semena-mena

“Pemerintah negeri raci kuah sendiri. Mestinya dalam proses ini pihak Alfons dihadirkan untuk mengklarifikasi, sehingga diketahui apa dasar saniri besar mengeluarkan keputusan tersebut, Ini bukan rapat rumah kopi. Putusan yang dimiliki Alfons ini jelas, kalau mau keluarkan keputusan itu harus ada dasar. Silakan tempuh jalur yang sama, yaitu gugat, karena ini keputusan hukum, jadi mestinya pemerintah negeri itu lebih objektif,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua Saniri Negeri Urimessing Richard Waas menjelaskan, prinsipnya, pemerintah negeri dan saniri berkepentingan untuk melindungi apa yang menjadi aset negeri yang saat ini sudah ditempati masyarakat yang notabennya sudah menjadi warga Urimessing.

Untuk itu kata Waas, keputusan rapat pada 27 Oktober 2023 lalu dilakukan berdasarkan hukum adat yang memiliki kedudukan sebagai lembaga adat yang melindungi hak-hak masyarakat Urimessing.

“Untuk itu, soal kepemilikan dati itu kami menganggap itu tidak sah. Kita berkepntingan untuk mengamankan aset yang ada di Negeri Urimessing yang saat ini sudah ditempati oleh masyarakat Urimessing,” tegasnya.(S-25)