MASOHI, Siwalimanews – Bawaslu dan KPU diingatkan untuk menjaga independensi dan netralitas dalam melaksanakan tugas peran dan fungsinya sebagai penyelenggara pesta demokrasi.

Peringatan itu disampaikan menyusul historis buruk pelanggaran pemilu di tahun 2019 di bumi Pamahanu-Nusa yang menodai nilai nilai demokrasi saat itu.

Sebut saja kasus pelanggaran pemilu yang terjadi di Desa Laimu dan Tehua, Kecamatan Telutih Kabupaten Maluku Tengah. Ironisnya kasus dugaan pelanggaran yang saat itu secara terbuka lantaran beredar luas di media sosial tentu telah mencederai nilai-nilai demokrasi.

“Kasus ayam baca bebek, atau surat suara milik calon lain di baca ke orang lain yang tejadi di Laimu dan Tehua pada pemilu 2019 lalu tidak boleh terulang. Kami perlu sampaikan warning tegas ini kepada penyelenggara pemilu. Sebab, kasus saat itu tidak pernah tuntas dan jangan sampai kembali terulang,” ucap Aktivis Muhammadiyah Malteng Dahlan Wear kepada wartawan di Masohi, Senin, (5/12).

Dahlan menyebutkan, kasus dugaan pelanggaran pemilu pada pemilu tahun 2019 lalu sangat memalukan dan merusak nilai demokrasi di Kabupaten Malteng saat itu.

Baca Juga: Talabessy Ingatkan Pengawas Bawaslu Kedepankan Profesinalitas

“Bayangkan kasus itu viral di medsos. Bagi kami itu pelanggaran sistemik. Untuk itu kami perlu mengingatkan agar jangan sampai terulang lagi,” tandasnya.

Menurutnya, perhitungan suara akibat kasus pelanggaran sistemik yang terjadi di Desa Laimu dan Tehua mengakibatkan jumlah partisipasi pemilih naik lebih dari 100 %. Akibatnya seluruh surat suara plus surat suara cadangan 2.5 % habis terpakai. Tentu ini praktek yang memalukan, karenanya,wajar jika hari ini perlu diingatkan.

“Kami tidak membuka kenangan pahit, namun cermin pelanggaran berat saat itu mestinya telah menampar penyelenggara. Mereka harus mengakui gagal menjaga wibawa pemilu dan wibawa demokrasi saat itu. Sekali lagi kami ingatkan jangan sampai kemudian pengalaman buruk itu kembali terulang,” ucap Dahlan. (S-17)