AMBON, Siwalimanews – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku menetapkan sejumlah lokasi yang tidak boleh dipasang alat peraga kampanye pemilu 2024.

Penetapan lokasi larangan pemasangan APK tersebut, tertuang dalam SK KPU Maluku Nomor: 39 tahun 2023 tentang Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye di wilayah Provinsi Maluku Dalam Pemilu tahun 2024.

Surat Keputusan yang ditandatangani Ketua KPU Maluku Syamsul Rifan Kubangun tersebut, mengatur setidaknya enam lokasi yang tidak boleh dipasang APK, baik oleh partai politik maupun calon anggota legislatif dan calon anggota DPD.

Berdasarkan SK KPU yang juga diperoleh Siwalimanews, Rabu (6/12) secara tegas KPU melarang peserta pemilu tidak memasang APK pada beberapa titik diantaranya, tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi, gedung milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah dan fasilitas lain yang dapat mengganggu ketertiban umum.

Larangan tersebut berlaku selama 75 hari, sejak 28 November hingga 10 Februari 2024 atau sebelum memasuki masa tenang pemilu 2024.

Baca Juga: Pemkab Malteng Luncurkan Program Dompet Siyafa

“Titik Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye pemilu 2024 harus menjadi pedoman bagi setiap parpol, caleg Provinsi Maluku, calon anggota DPD Dapil Maluku, Juru Kampanye Pemilu, perseorangan dan organisasi penyelenggara kegiatan yang ditunjuk oleh peserta Pemilu,” demikian bunyi klausal SK dimaksud.

KPU juga mengingatkan peserta pemilu, agar tetap memperhatikan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat dalam pemasangan APK.(S-20)