AMBON, Siwalimanews – Lantaran terbukti melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur, Novian Oland Yoseph alias Oland, divonis 7 tahun penjara, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (22/8).

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Orpha Marthina didampingi dua hakim anggota itu lebih rendah dari tuntutan JPU Kejari Ambon, yang sebelumnya menuntut terdakwa 9 tahun penjara.

“Mengadili, menyatakan Novian Oland Joseph alias Oland telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan persetubuhan yang dilakukan dengan tipu muslihat dan rangkaian kebohongan membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 81 ayat 2 jo pasal 64 UU Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” tandas Marthina, saat membacakan putusan.

Selain itu, terdakwa Novian Oland Joseph juga dihukum pidana denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 4 bulan.

“Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan. membebankan terdakwa membayar biaya perkara Rp 5000,” beber hakim.

Baca Juga: Audit Mess Maluku, Inspektorat Jangan Lambat 

Setelah mendengarkan vonis hakim, terdakwa melalui kuasa hukumnya maupun JPU langsung menyatakan menerima vonis majelis hakim tersebut.

Usai persidangan, terdakwa langsung meninggalkan ruang sidang tanpa suara  dengan wajah ditutupi masker. (S-26)