AMBON, Siwalimanews – Komisi Pemberantasan Korupsi mendalami identitas Bupati Buru Selatan, Safitri Malik, terkait kasus dugaan suap mantan Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulissa dengan terdakwa, Liem Sin Tiong alias Tiong.

Menyinggung uang Rp. 3 miliar yang di transfer Tiong ke Rekening BNI atas nama Fitri diakui Eirlangga Jayanegara bahwa, sedang didalami oleh KPK.

“Terkait pengungkapan di persidangan itu, terkait dengan itu, intinya kami masih menunggu atau masih mendalami fakta tersebut. Siapa Fitri ?, perlu ada pendalam dulu. Jangan sampai salah objek. Fitri ini kan banyak nama Fitri. Soal apakah dia itu istri Tagop, itu masih kita dalami. Yang pasti, rekening BNI ini sudah diperiksa pada waktu pemeriksaan terdakwa kemarin,” ungkap Jaksa KPK, Eirlangga Jayanegara, kepada wartawan, di PN Ambon, Selasa (15/8).

Eirlangga menyebut, dalam pengakuan Tiong sudah dua kali diperiksa majelis hakim didepan persidangan. Satunya terkait uang Rp. 400 juta ke terpidana Tagop, dan keduanya itu terkait dengan barang bukti rekening BNI yang nilainya transfernya mencapai Rp. 3 miliar.

“Yang pertama itu kan sudah di klirkan mengenai Rp.400 juta ke Tagop, dan kami meminta kembali kepada majelis hakim untuk memeriksa kembali terkait barang bukti.  Nah, salah satunya terkait dengan rekening Bank tersebut. Ternyata disitu ada nama Fitri, cuman kita tunggu lagi pendalamanya agar diperjelas siapa fitri ini. Cuman Ibu Fitri saja. Yang masuk Rp. 3 miliar,” jelasnya.

Baca Juga: Terima Putusan, KPK Eksekusi Eks  Bupati Bursel

Sebelumnya, JPU KPK  menuntut Tiong  dengan pidana penjara selama dua tahun. Kini, Tiong membela diri dengan meminta keringanan hukuman oleh majelis hakim pada lembaga meja hijau tersebut.

“Pembelaan terdakwa tadi, intinya meminta keringanan dan kedua meminta untuk dilakukan proses eksekusi di Lapas Namlea dengan pertimbangan keluarga terdakwa banyak disana, dan bisa dijenguk nantinya,” kata Jaksa KPK, Eirlangga Jayanegara mengutip nota pembelaan yang diajukan dalam persidangan yang dipimpin, Haris Tewa selaku hakim ketua.

Selain itu, Eirlangga yang ditemani rekannya, Rahmad Irwan selaku Jaksa KPK itu menyebut, terdakwa Tiong juga mengapresiasi tuntutan yang diajukan pihaknya.

“Hal lainnya, terdakwa mengapresiasi tuntutan penuntut umum yang sudah menuntutnya dua tahun. Terhadap pembelaan dari terdakwa kami dari penuntut umum menganggapinya langsung. Yaitu, kami tetap pada tuntutan kami. Kedua, terkait permohonan eksekusi di Lapas Namlea kami menanggapinya itu, tunggu perkara ini inkrah duluh,” ungkapnya.

Diketahui, Tiong dinilai terbukti melakukan penyuapan terhadap mantan Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulisa sebesar Rp400 juta, yang bersumber dari terpidana Ivana Kwelju selaku direktur Vidi Citra Kencana.

Tiong terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Selain pidana penjara, lanjut Jaksa KPK, Tiong juga dituntut membayar denda sebesar Rp 85 juta dengan ketentuan, dalam waktu yang ditentukan tidak dapat mengganti. Maka, ditambah dengan pidana selama 4 bulan pidana kurungan.

Terdakwa Liem Sin Tiong, merupakan pengusaha dalam proyek infrastruktur di kabupaten buru selatan tahun 2011-2016 ia dakwa atas kasus dugaan gratifikasi dan Pencucian uang.

Dalam dakwaan JPU menerangkan Liem Sin Tiong, tahun 2015 demi memenangkan lelang proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Buru Selatan yang diadakan oleh Dinas Pekerjaan Umum mendatangi kediaman mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarso Soulisa dan menawarkan akan memberikan uang sebesar Rp 400 juta.

Tiong yang merupakan kontraktor di bidang jasa konstruksi bangunan, jalan, dan jembatan di Kabupaten Buru Selatan, yang dalam pelaksanaan pekerjaannya bekerja sama dengan PT Vidi Citra Kencana milik terpidana Ivana Kwelju yang telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan.

Selain itu, Liem Sin Tiong bersama Ivana Kwelju (Terpidana dalam berkas perkara terpisah), setelah berhasil memenangkan lelang proyek tersebut, langsung memenuhi janjinya untuk memberkan uang kepada Tagop Sudarsono Soulisa, melalui orang kepercayaan Tagop, yakni Jhony Rynhard Kasman mentransfer uang sejumlah Rp 200 juta.

Ketika proses pengerjaan proyek telah berjalan, Liem Sim Tiong atas persetujuan Ivana Kwelju kembali  memberikan uang sisa Rp 200 juta lagi kepada Tagop Sudarsono Soulisa melalui Jhony Rynhard Kasman. Sehingga sesuai kesepakatan, total jumlah uang yang berikan Tiong Kepada Tagop sebesar Rp 400 juta. (S-26)