Hakim Vonis Tata Ibrahim 13,6 Tahun Bui
AMBON, Siwalimanews – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis Tata Ibrahim dengan pidana 13,6 tahun penjara dalam kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di BNI Ambon.
Mantan staf Divisi Humas BNI Wilayah Makassar ini juga dihukum membayar denda Rp. 500 juta subsider 6 bulan penjara, membayar uang pengganti Rp 11,6 miliar subsider 5,6 tahun penjara.
Tata dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana jo Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.
“Terdakwa Tata Ibrahim telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata Ketua Majelis hakim Pasti Tarigan saat membacakan putusan dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dan TPPU di BNI Ambon, Selasa (5/1) di Pengadilan Tipikor Ambon.
Putusan hakim terhadap Tata Ibrahim itu lebih berat 6 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca Juga: Kapolda Diminta Tepati Janji Tuntaskan KorupsiSebelumnya, terdakwa dituntut JPU 13 tahun penjara. Terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di BNI 46 Ambon ini juga dituntut membayar denda Rp 500 juta, subsider 6 bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp 11,6 miliar, apabila tidak membayar maka ia akan dipidana penjara selama 5,6 tahun
JPU menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama
Tuntutan tersebut dibacakan JPU Ahmad Attamimi dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Ambon, Selasa (1/12) lalu.
Sidang itu dilakukan secara online melalui sarana video conference. Majelis hakim, jaksa dan penasehat hukum terdakwa bersidang di ruang sidang Pengadilan Tipikor. Sedangkan terdakwa berada di Rutan Klas II A Ambon
Sidang tersebut dipimpin majelis hakim yang diketuai Pasti Tarigan, didampingi Berhard Panjaitan dan Jefry S Sinaga selaku hakim anggota.
Jaksa menilai, perbuatan Tata adalah perbuatan yang telah mencederai nama bank dan menghilangkan kepercayaan nasabah, serta telah merugikan negara. Hal itu menjadi alasan jaksa memberatkan tuntutan.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum M. Rudy membeberkan sejumlah transaksi yang ada kaitannya dengan Tata.
Pada Oktober 2018, Tata Ibrahim mentransfer uang sejumlah Rp. 98,8 miliar ke Faradiba. Faradiba lalu kembali mentransfer uang kepada Tata sebesar Rp. 80 miliar.
Jaksa mengungkapkan, ada transaksi mencurigakan sejumlah ratusan hingga milyaran rupiah ke rekening adik, ponakan hingga perusahaan keluarga Tata Ibrahim.
Transaksi itu terjadi di BNI KCP Aru sebesar Rp. 29,65 milyar pada 23 September 2019 hingga 4 Oktober 2019. Dalam transaksi itu tercatat pengiriman uang ke rekening atas nama M. Alief Fiqry dan Abdul Karim Ghazali, sebanyak lima kali.
Alief Fiqry adalah ponakan Tata Ibrahim. Pada rekening miliknya, uang sejumlah Rp. 5 miliar ditransfer pada 23 September hingga 2 Oktober 2019. Uang itu ditransfer lima kali, berturut-turut sebesar Rp. 1 miliar.
Sedangkan, Abdul Karim Ghazali adalah adik kandung Tata Ibrahim. Dia menerima transferan uang sebesar Rp. 4,6 miliar ke rekeningnya. Uang itu juga dikirim lima kali berturut-turut.
Selain itu, pada rekening perusahaan Tata Ibrahim bernama CV. Reihan, terdapat transaksi hingga Rp. 72,9 miliar. Perusahaan itu bergerak dalam bidang catering. (S-49)
Tinggalkan Balasan