AMBON, Siwalimanews  – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon menghukum terdakwa pencabulan, David Soleman Katayane dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan penjara.

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim dalam persidangan yang diketuai Hakim Martha Maitimu, didampingi dua hakim anggota lainya, di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (5/3).

Mantan Kadis Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Maluku ini, divonis bersalah melanggar pasal 6 huruf c Undang-undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual jo Pasal 64 KUHP.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa David Soleman Katayane dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan penjara,” ucap Hakim Martha Maitimu saat membacakan vonis.

Selain hukuman 1,4 tahun penjara, terdakwa juga dibebankan membayar denda sebesar Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Baca Juga: Wattimurry Minta Daerah 3T Jadi Prioritas Elektrifikasi PLN

Usai mendengar vonis majelis hakim, baik pengacara terdakwa Lucky Waeleruny maupun Jaksa Penuntut Umum menyatakan piker-pikir.(S-26)