Hakim Vonis Katayane 1,4 Tahun Bui
AMBON, Siwalimanews – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon menghukum terdakwa pencabulan, David Soleman Katayane dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan penjara.
Vonis tersebut dibacakan majelis hakim dalam persidangan yang diketuai Hakim Martha Maitimu, didampingi dua hakim anggota lainya, di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (5/3).
Mantan Kadis Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Maluku ini, divonis bersalah melanggar pasal 6 huruf c Undang-undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual jo Pasal 64 KUHP.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa David Soleman Katayane dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan penjara,” ucap Hakim Martha Maitimu saat membacakan vonis.
Selain hukuman 1,4 tahun penjara, terdakwa juga dibebankan membayar denda sebesar Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Baca Juga: Wattimurry Minta Daerah 3T Jadi Prioritas Elektrifikasi PLNUsai mendengar vonis majelis hakim, baik pengacara terdakwa Lucky Waeleruny maupun Jaksa Penuntut Umum menyatakan piker-pikir.(S-26)
Tinggalkan Balasan