Hakim Vonis Fery Tanaya Bebas Murni
AMBON, Siwalimanews – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Ambon, Jumat (6/8) menjatuhkan vonis bebas murni (Vrijspraak) kepada Ferry Tanaya.
Dalam putusan majelis hakim yang diketuai Pasti Tarigan disebutkan, terdakwa Fery Tanaya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi pembelian lahan pembangunan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Mesin dan Gas (PLTMG) 10 MW di Namlea Kabupaten Buru.
Majelis hakim dalam amar putusannya mengatakan, terdakwa Fery Tanaya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer dan subsidair. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan penuntut umum, Memerintahkan terdakwa segera dibebaskan dari tahanan dan memulihkan hak-hak terdakwa dari kemampuan, kedudukan harkat dan martabatnya semula.
Enggan Keluarkan Fery dari Tahanan
Sementara itu, informasi yang dihimpun di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Ambon Jumat (6/8) menyebutkan, tim Jaksa Penuntut Umum Kejati Maluku enggan mengeluarkan Tanaya dari Rutan Klas I Ambon.
Baca Juga: Tak Bayar TKD Dinas Pendidikan, Gerindra Desak Inspektorat AuditJPU beralasan hari Jumat, sehingga administrasi untuk mengeluarkan Tanaya baru akan dilakukan Senin (9/8). Namun karena Panitera Pengadilan Negeri Ambon saat berkoordinasi dengan tim penasehat hukum terdakwa yang diketuai Henry Yosodiningrat, pengacara flamboyan itu menegaskan akan menemui Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin,guna melaporkan kinerja para JPU kasus ini, barulah JPU mau mengeluarkan Tanaya dari tahanan.
Tanaya dikeluarkan dari tahanan berdasarkan perintah pengadilan yakni putusan bebas murni itu sekitar pukul 24. 00 WIT.
Untuk diketahui, Ferry Tanaya didakwa jaksa dengan tuduhan melalukan penjualan lahan milik negara yang berlokasi di Dusun Jikubesar Desa Sawa Kecamatan Namlea Kabupaten Buru tahun 2016 kepada pihak PT PLN Wilayah Maluku dan Maluku Utara.
Penjualan lahan oleh terdakwa Ferry, bertujuan untuk membangun proyek strategis nasional yang namanya PLTMG 10 MV Tahun Anggaran 2016. Proyek tersebut mangkrak hingga saat ini.
Ferry Tanaya didakwa melanggar pasal 2 dan pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor20 Tahun 2001, jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KHUP.
Jaksa dalam dakwaan mengatakan, lahan milik Fery Tanaya seluas 48.645 meter persegi itu tidak memiliki hak menerima ganti rugi, mengingat status tanah adalah tanah erfpacht dengan pemegang hak almarhum Zadrach Wakano yang meninggal pada tahun 1981.
Ttahun 1985 keluarga Ferry Tanaya membeli dari ahli waris Z Wakano. Menurut jaksa, sesuai ketentuan UU, tanah erfpacht tidak bisa dipindah tangankan dengan baik kepada ahli waris atau pihak lain.
Setelah pemilik hak meninggal, maka selesai sudah, hak atas tanah itu dan dikembalikan haknya ke negera, karena yang berhak atas tanah tersebut hanya pemegang hak, tidak bisa dikonfersi oleh orang lain. Sayangnya jaksa lupa ada ahli waris sah dari lahan tersebut dan masih hidup sampai sekarang. (S-32)
Tinggalkan Balasan