AMBON, Siwalimanews – Pihak BPKP Perwakilan Maluku memastikan se­gera mengaudit kerugian negara dalam kasus du­gaan korupsi repo obligasi Bank Maluku kepada  PT Andalan Artha Advisindo (AAA) Securitas.

“Kasus Repo Saham akan segera diaudit,” kata anggota Pengawasan Bi­dang Investigasi BPKP Per­wakilan Maluku, R. Wahyudi saat dikonfimasi di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (22/9).

Wahyudi mengaku, do­kumen yang diminta sudah dilengkapi penyidik Kejati Maluku, sehingga dalam waktu dekat audit kerugian negara dalam repo obligasi tahun anggaran 2011-2014 senilai Rp.238,5 miliar itu dilakukan.

“Repo mau dieksekusi, mau diaudit dalam waktu dekat. Awalnya kita me­minta penyidik untuk me­lengkapi berkas, tapi se­karang sudah dilengkapi. Jadi kemungkinan besar diaudit seminggu atau dua minggu lagi,” jelasnya.

Wahyudi membenarkan soal ada­nya refocusing anggaran pada lembaga pemerintahan saat pandemi Covid-19, sehingga turut  mempe­ngaruhi kerja auditor. Namun dia eng­gan menjelaskan lebih lanjut terkait hal tersebut. “Benar. Tapi bu­kan wewenang saya untuk jelas­kan,” katanya.

Baca Juga: Ratusan Pedagang Pasar Mardika Digusur

Sudah dua tahun lebih, kejaksaan menetapkan mantan Dirut Bank Maluku, Idris Rolobessy dan man­tan Direktur Kepatuhan Bank Ma­luku, Izaac Thenu sebagai tersang­ka. Namun, hingga kini tak jelas penanganannya. Pemeriksaan juga tidak lagi  dilakukan.

Pihak kejaksaan menyebut masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari BPKP Maluku.

“Kasus ini masih menunggu audit dokumen perhitungan kerugian negara saja,” jelas Kasi Penkum Kejati Maluku, Samy Sapulette kepada Siwalima, Sabtu (6/9).

Sapulette mengatakan, lambatnya penanganan kasus korupsi dika­rena­kan penyidik tidak bekerja sendiri. Untuk menuntaskan kasus korupsi, penyidik juga melibatkan stakeholder lain yang berwenang menghitung kerugian keuangan negara.

“Saat ini kita sudah berkoordinasi dengan auditor guna menghitung kerugian keuangan negara,” jelas Samy.

Menurutnya, hasil audit kerugian negara mempengaruhi penyelesaian kasus. Sehingga, kasusnya akan cepat selesai ditangani, apabila su­dah ada hasil audit.

“Kecepatan kita dalam menangani suatu perkara tindak pidana korupsi dipengaruhi oleh berbagai faktor. Salah satunya adalah soal hasil audit penghitungan kerugian keua­ngan negara, yang dihitung oleh lembaga lain sebelum kita berproses ke tahap selanjutnya,” ujarnya. (Cr-1)