AMBON, Siwalimanews – Upaya Kompol Cam Latarissa untuk mempraperadilan Polda Maluku kandas, hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon menolak praperadilan tersebut.

Latarissa mengajukan praperadilan melawan Polda Maluku, karena tidak setuju dirinya ditetapkan sebagai ter­sangka dalam kasus tindak pidana kekerasan bersama.

Menurut Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Roem Ohoirat, pertimba­ngan hakim dalam putusan pra­peradilan terhadap perkara Nomor: 03/Prapid/2022/PN.Amb yang diajukan Latarissa sebagai pihak pemohon terhadap Polda Maluku yakni, penetapan pemohon dalam hal ini Kompol Cam Latarissa sebagai tersangka tindak pidana kekerasan bersama terhadap barang dan atau pengrusakan, dan atau menyuruh melakukan dan atau membantu melakukan kejahatan, sebagaimana Pasal 170 ayat (1) dan atau Pasal 406  dan atau  55 dan atau 56 KUHPidana sudah dilakukan berdasarkan dua alat bukti.

“Menurut Majelis Hakim pene­tapan status tersangka oleh pe­nyidik sudah memenuhi prosedur yakni, dua alat bukti berupa keterangan saksi dan bukti surat (pembatalan perjanjian dan surat kuasa untuk melakukan pembong­karan,” jelas Ohoirat.

Pertimbangan hukum yang kedua, lanjut Ohoirat, hubungan perjanjian pemohon dengan pemilik lahan bukan merupakan hubungan perdata. Karena pemohon hanya sebagai pengelola dan jasa keama­nan dari bangunan lapak Cakar Bongkar milik saksi korban, dan pemohon bukan pemilik bangunan.

Baca Juga: Jaksa Lengkapi Berkas Tersangka Korupsi ADD Siri Sori Islam

“Atas pertimbangan hukum itu maka hakim memutuskan menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ohoirat.

Menghukum pemohon membayar biaya perkara sebesar nihil. Itu berarti tindakan yang dilakukan dalam menetapkan pemohon se­bagai tersangka adalah sah ber­dasarkan ketentuan dan aturan hukum yang berlaku,”pungkasnya.

Dengan ditolaknya praperadilan tersebut, tambah Ohoirat, maka proses hukum Kompol Cam Lata­rissa dan dua tersangka lain yakni Yani Luhukai dan Sayuti Rahangtan akan terus bergulir. (S-10)