Hakim Tolak Praperadilan Kompol Latarissa
AMBON, Siwalimanews – Upaya Kompol Cam Latarissa untuk mempraperadilan Polda Maluku kandas, hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon menolak praperadilan tersebut.
Latarissa mengajukan praperadilan melawan Polda Maluku, karena tidak setuju dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana kekerasan bersama.
Menurut Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Roem Ohoirat, pertimbangan hakim dalam putusan praperadilan terhadap perkara Nomor: 03/Prapid/2022/PN.Amb yang diajukan Latarissa sebagai pihak pemohon terhadap Polda Maluku yakni, penetapan pemohon dalam hal ini Kompol Cam Latarissa sebagai tersangka tindak pidana kekerasan bersama terhadap barang dan atau pengrusakan, dan atau menyuruh melakukan dan atau membantu melakukan kejahatan, sebagaimana Pasal 170 ayat (1) dan atau Pasal 406 dan atau 55 dan atau 56 KUHPidana sudah dilakukan berdasarkan dua alat bukti.
“Menurut Majelis Hakim penetapan status tersangka oleh penyidik sudah memenuhi prosedur yakni, dua alat bukti berupa keterangan saksi dan bukti surat (pembatalan perjanjian dan surat kuasa untuk melakukan pembongkaran,” jelas Ohoirat.
Pertimbangan hukum yang kedua, lanjut Ohoirat, hubungan perjanjian pemohon dengan pemilik lahan bukan merupakan hubungan perdata. Karena pemohon hanya sebagai pengelola dan jasa keamanan dari bangunan lapak Cakar Bongkar milik saksi korban, dan pemohon bukan pemilik bangunan.
Baca Juga: Jaksa Lengkapi Berkas Tersangka Korupsi ADD Siri Sori Islam“Atas pertimbangan hukum itu maka hakim memutuskan menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ohoirat.
Menghukum pemohon membayar biaya perkara sebesar nihil. Itu berarti tindakan yang dilakukan dalam menetapkan pemohon sebagai tersangka adalah sah berdasarkan ketentuan dan aturan hukum yang berlaku,”pungkasnya.
Dengan ditolaknya praperadilan tersebut, tambah Ohoirat, maka proses hukum Kompol Cam Latarissa dan dua tersangka lain yakni Yani Luhukai dan Sayuti Rahangtan akan terus bergulir. (S-10)
Tinggalkan Balasan