BULA, Siwalimanews – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Dataran Hunimua menolak permohonan pra peradilan warga Desa Sabuai, terkait dengan penetapan dua warga desa itu sebagai tersangka kasus pengrusakan aset CV Sumber Berkat Makmur oleh Polres SBT.

Sidang pra peradilan dua warga Sabuai atas nama Kaleb Yamarua dan Stevanus Ahwalan yang berlangsung di PN Dataran Hunimua itu dipimpin oleh Hakim Tunggal, Dermawan Akhmad, sementara kuasa hukum warga Sabuai masing-masing Yustin Tuni, Vendy Toumahu, Anwar Kafara, Sarwan Zain Fanath, serta Abdul Mikat Ipaenin.

Hakim PN Dataran Hunimoa Awal Darmawan Akhmad dalam persidangan tersebut menilai, bahwa bukti yang digunakan oleh penyidik Polres SBT untuk menetapkan kedua warga Sabuai sebagai tersangka dalam kasus ini cukup kuat, sehingga sudah sesuai dengan hukum yang berlaku.

Oleh karena itu, permohonan pra peradilan yang dilayangkan oleh kedua tersangka dinyatakan ditolak keseluruhnya.

“Berdasarkan keterangan saksi, dan alat bukti lainnya, maka hakim menolak permohonan pra peradilan secara keseluruhan. Sehubungan dengan objek pra peradilan, maka MK memperluas melalui putusan Nomor 21/PUU-XII/ 2014 tertanggal 28 April 2015, sehingga ditolak dan biaya dalam perkara praperadilan ini dibebankan kepada pemohon dengan nilai yang rendah,” jelas Darmawan.

Baca Juga: Kehabisan BBM, Pencarian Korban Hilang Dihentikan

Sementara itu, Kaleb Yamarua warga Sabuai yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, kepada Siwalimanews usai jalani sidang mengatakan, ia sangat berbesar hati atas putusan pengadilan tersebut. Namun meski begitu, pihaknya akan mengambil langka hukum lainnya terhadap CV SBM.

Yamarua juga menyentil soal penyebab kerusakan barang milik CV SBM, bahwa tindakan yang diambil oleh warga sabuai adalah akumulasi dari kekecewaan terhadap perusahan itu yang sudah melakukan aktivitas di luar kesepakatan.

“Ketika kita jaga hutan kita dengan cara melakukan saksi adat itu bertujuan agar CV SBM tidak lagi beraktivitas pada wilayah tersebut, Namun karena tidak diindahkan maka akumulasi dari kekecewaan warga tersebut muncul,” tuturnya.

Kapolres SBT AKBP Andre Sukendra, yang dikonfirmasi Siwalimanews mengaku sangat bersyukur karena putusan telah selesai yang menyatakan Polres SBT menang atas pra peradilan itu.

“Langkah polres Selanjutnya adalah melengkapi berkas kedua tersangka, jika sudah lengkap, maka kita akan masuk tahap berikut yakni penyerahan pelaku dan barang bukti ke jaksa,” jelasnya.

Sementara menyangkut status kedua tersangka ini, kata Sukendra, keduanya tidak ditahan, namun hanya dikenai wajib lapor.

Ditambahkan, terhadap putusan pra peradilan ini juga, polres tetap akan selalu memantaunya dan berharap agar kedua pihak baik pelapor maupun terlapor untuk tetap saling menghargai.(S-47)