NAMROLE, Siwalimanews – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Buru Selatan (Bursel) mencanangkan Desa Labuang di kabupaten tersbeut sebagai desa bebesa narkoba.

Pencanangan sekaligus dilaksanakan sosialiasi tentang asistensi penguatan pembangunan berwawasan anti narkotika itu, dipusatkan di Kantor Desa Labuang dan dibuka oleh Asisten III Bidang Adimistrasi Umum, Rony Lesnussa, Kamis (12/3).

Bupati  Bursel, Tagop Sudarsono Soulisa dalam sambutannya yang di bacakan Lesnussa mengatakan, sosialiasi dan pencanangan Desa Labuang sebagai desa bersih narkoba merupakan langkah strategis dalam upaya pencegahan pemberantasan penyalagunaan  peredaran gelap narkoba, mengingat Desa Labuang merupakan pintu masuknya aktivitas masyarakat di pusat kota Bursel.

“Berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2009, maka permasalahan narkoba menjadi masalah serius yang terjadi di lingkungan masyarakat. Apabila tidak dilakukan antisipasi dan penanganan secara serius, maka akan mengancam masyarakat dan seluruh generasi muda,” ujarnya.

Untuk itu, kata bupati, Pemda Bursel berharap, kerjasama dari seluruh elemen masyarakat, pihak swasta, tokoh agama, dan tokoh masyarakat serta tokoh pemuda bersama-sama memerangi narkoba.

Baca Juga: Warga SION Sepakat Tolak Paham Separatis

Saat ini Desa Labuang dicanangkan sebagai desa pertama yang bersih dan menjadi percontohan bagi desa-desa lain di Bursel dalam pemberantasan penyalagunaan narkoba melalui pencegahan, pemberantasan, penyalagunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN) yang tentunya di mulai dari lingkungan sekitar. Plt Kepala BNNK Bursel, Yane Sahetapy menambahkan, kegiatan ini merupakan upaya dalam pelaksanaan kegiatan pencegahan penyalahgunaan narkoba.

Dalam upaya tersebut, diperlukan koordinasi dan keterpaduan dengan berbagai pihak termasuk instansi pemerintah maupun swasta serta kerjasama dengan masyarakat yang melibatkan berbagai profesi dan disiplin ilmu.

“Penting untuk kita sadari bahwa penyalagunaan dan peredaran gelap narkotika yang tengah merambat di Maluku saat ini, khususnya Bursel, masih terus berkembang,” ujarnya.

Ia membeberkan, hasil survey nasional 2017 tentang penyalagunaan norkoba di 34 provinsi yang dilaksanakan BNN bekerja sama dengan Puslitkes UI, menunjukan angka prevalensi penyalagunaan narkoba sebesar 1,77% dari total penduduk Indonesia atau 3,376.115 pada usia produktif.

“Di Maluku, prevalensi penyalagunaan narkoba 1,59% dari 1.230.500 penduduk atau sebanyak 19.573 penyalagunaan pada usia 10-59 Tahun,” bebernya.

Berangkat dari kondisi tersebut kata dia, saat ini desa juga menjadi wilayah strategis untuk jalur masuk barang terlarang terutama desa-desa yang berada di daerah yang menjadi sasaran paling aman bagi bandar norkoba untuk mengedarkannya.

Untuk itu, peran BNNK menggandeng pemerintah desa tentu menjadi strategi yang tepat, karena desa sebagaimana diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mempunyai kewenangan melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkoba.

“Sekali lagi permasalah penyalahgunaan narkoba adalah permasalah kita semua. Mari kita cegah  dan berantas penyalagunaan narkoba dimulai dari lingkungan yang terdekat dengan kita,” ajaknya.(S-35)