MASOHI, Siwalimanews – Aparat Pengawasan Interen Pemerintah (APIP) Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) memastikan telah siap untuk melakukan audit dugaan korupsi Dana Desa Negeri Suli, Kecamatan Salahutu setelah pembatasan perjalanan dipelonggar oleh pemerintah.

Inspektur Kabupaten Malteng Latief Ohorella mengaku, pihaknya telah menerima berkas dokumen kasus dugaan korupsi DD Negeri Suli yang diserahkan Direktorat Reskrimsus Polda Maluku.

Namun pihaknya belum dapat melakukan audit investigasi terhadap dokumen yang diserahkan Ditreskrim itu. Pasalnya terkendala pembatasan perjalanan serta tantangan protokol lainnya.

“Memang dokumen sudah kita terima. Dari Ditreskrim Polda Maluku, namun belum dapat kita audit sekarang, karena pembatasan perjalanan serta protokol kesehatan dalam proses audit lapangan. Jadi proses tetap akan jalan hanya saja kita baru bisa lakukan setelah pembatasan perjalanan diperlonggar,” jelas Ohorella.

Pihak Inspektorat kata Ohorella, tetap akan mengaudit dokumen yang dikrim Ditreskrim Polda Maluku jika situasi penanganan Covid-19 dengan berbagai protap yang ada saat ini diperlonggar.

Baca Juga: Bantu Masyarakat, Mercy Barends bagi 5 Ton Beras

“Pasti APIP Audit. Kita hanya terkendala masalah tadi. Kalau situasi sudah terkendali dan pembatasan mulai diperlonggar kami pastikan langsung bekerja,” janji Ohorella. (S-36)