AMBON, Siwalimanews – Satres Narkoba Polresta Ambon berhasil meringkus pengedar narkoba jenis sabu berinisial BL (35). Warga Kudamati, Kecamatan Nusaniwe ini, diringkus  di kawasan lorong PMI tak jauh dari tempat tinggalnya, Sabtu (14/8).

Pelaku berhasil diamankan atas informasi yang didapatkan di lapangan, bahwa pelaku sementara membawa narkoba jenis sabu. Berdasarkan informasi tersebut polisi kemudian bergerak dan meringkus pelaku. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan 4 paket sabu dengan berat total 2,4 gram.

“Pelaku kita amankan di lorong PMI Kudamati, saat diamankan ditemukan 3 paket sabu, sementara 1 paket lagi didapatkan lewat pengeledahan rumah pelaku,” jelas Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kombes Leo Surya Nugraha Simatupang , dalam keterangan persnya di Mapolresta Ambon, Jumat (20/8).

Dari hasil pemeriksaan BL mengaku memesan barang haram itu dari Jakarta, yang kemudian dikirim melalui jasa pengiriman. Sabu yang diperoleh BL selanjutnya akan kembali diedarkan di wilayah Kota Ambon.

“Per paket itu dibeli dengan harga Rp 1 juta, dari 1 paket itu rencananya dipecah lagi menjadi 4 paket kemudian dijual dengan harga 1 juta sampai 1,5 juta per paket, namun sebelum narkoba itu diedarkan kita sudah duluan menangkap pelaku,” jelas Kapolresta.

Baca Juga: Diduga Terjatuh, La Tole Tewas di Bawah JMP

Menurut penjelasan BL kata Kapolresta, ia baru pertama kali jadi pengedar narkoba, namun pernyataan tersebut tidak serta merta dipercaya. Polisi saat ini masih mendalami, apakah ada keterlibatan orang lain dari bisnis haram tersebut.

Atas perbuatannya BL kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan diijerat dengan Pasal 112 ayat 1 dan pasal 114 dengan ancaman hukuman maksimal  12 tahun penjara. (S-45)