AMBON, Siwalimanews – Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon,  mendukung tindakan tegas yang diambil Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ambon terhadap sopir angkutan kota (Angkot) yang tidak melaksanakan aturan membatasi jumlah penumpang.

Walikota Ambon, Richard Louhe­napessy telah mengeluarkan surat edaran Nomor: 5511/05/SE/2020 tentang pembatasan jumlah penum­pang baik untuk kenderaan umum maupun speedboat. Surat tersebut oleh Dishub Kota Ambon telah di­sosialisasikan kepada sopir angkot maupun owners.

Karena itu, kader PKB ini meminta, supaya sopir angkot dan speedboat menaati aturan, dan jika tidak maka langkah tegas berupa teguran hing­ga cabut izin usaha.

“Dengan adanya edaran Walikota Ambon untuk membatasi jumlah penumpang di angkot mencegah penyebaran virus corona seharus­nya dipahami dengan baik oleh para sopir angkot,” jelas Gunawan Moc­htar kepada Siwalima melalui tele­pon selulernya, Sabtu(4/4)

Ia menjelaskan, surat edaran wali­kota telah jelas membatasi jumlah penumpang dari sebelum 11 menjadi 6 harus ditaasi karena itu penting untuk menjaga jarak dan memu­tuskan mata rantai penyebaran virus corona.

Baca Juga: ODP di Buru Meningkat 33 Kasus

“Biasanya angkot memuat 11 penumpang tetapi dengan kondisi seperti ini yang hanya diperbo­lehkan 6. Jangan ambil penumpang seperti biasa, angkot dibatasi guna menjaga jarak atau social distancing,” pungkasnya.

Ia menegaskan, kebijakan  untuk mengurangi jumlah penumpang harus didukung sepenuhnya baik oleh sopir angkot sendiri maupun operator speedboat tetapi juga oleh masing-masing owners demi kepen­ti­ngan bersama, dalam upaya pence­gahan penyebaran virus tersebut.

Jika ternyata angkot masih saja tidak membatasi jumlah penumpang, ia meminta Dinas Perhubungan bertin­dak tegas  dengan memberi­kan tegur­an pertama, jika tidak hiraukan aturan tersebut, maka beri­kan surat peringa­tan kedua dan selanjutnya mencabut izin usaha trayek, karena sopir angkot tidak mematuhi aturan yang telah dike­luar­kan walikota.

Ia juga memintam Dishub Kota Ambon membangun kerja sama dengan Satuan Polisi Lalu Lintas Polres Pulau Ambon dan  Pp Lease untuk turut membantu mengawasi.

Klaim Tindak Tegas

Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan (Kadis­hub) Kota Ambon mengklaim, telah menindak tegas sopir angkot yang tidak patuhi surat edaran Walikota Ambon tentang pembatasan jumlah penumpang.

Menurut Kadishub, pihaknya telah membangun kerja sama dengan pihak Satuan Lalu Lintas Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease untuk membantu mengawasi angkot yang tidak melaksanakan aturan tersebut.

Kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Jumat (3/4) Sapulette men­jelaskan, surat edaran walikota Ambon Nomor: 5511/05/SE/2020 telah disosialisasikan kepada sopir angkot maupun owners. Selain itu, Dishub juga melakukan penertiban, dan timnya turun tangan langsung melaksanakan penertiban tersebut. (Mg-6)