AMBON, Siwalimanews – Gubernur Malu­ku, Murad Ismail mengkritik keras kebijakan Menteri Kelautan dan Pe­rikanan, Susi Pu­djiastuti yang mem­­beri­kan izin bagi 16.000 kapal ikan berope­rasi di perairan Ara­fura.

Kebijakan terse­but sangat merugi­kan masyarakat Maluku.

Maluku tidak mendapat apa-apa. Tidak satupun ABK asal Maluku yang berada bekerja pada belasan ribu kapal itu. Padahal selama ini 400 kontainer ikan dibawa keluar untuk ekspor ke luar negeri.

“Kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan, ibu Susi Pudjiastuti deng­an membawa ribuan kapal ikan ber­operasi dari laut sangat merugikan masyarakat Maluku,” tegas gu­bernur dalam sambutannya ketika melantik penjabat Sekda Maluku, Kasrul Selang di Lantai 7 Kantor Gubernur Maluku, Senin (2/9).

Gubernur mengatakan, sebelum dilakukan moratorium, uji mutu perikanan ditangani langsung oleh Dinas Kelautan dan Perikanan. Saat ini dilakukan di Sorong. Akibat­nya Maluku tidak dapat apa-apa. Kebi­jakan seperti ini harus dilawan.

Baca Juga: Satu Jenazah KM Mina Sejati Ditemukan

“Sekarang uji mutu sudah dilaku­kan di Sorong, dan kita tidak dapat PAD dari sektor perikanan, kalian tahu kita perang,” tegasnya.

Tidak hanya itu, gubernur juga menyentil soal kebijakan 12 mil hak wilayah laut merupakan kewena­ngan dari pemerintah daerah, se­dangkan di atas 12 mil adalah kewe­nangan pemerintah pusat.

“12 mil lepas pantai itu punya pu­sat,  suruh mereka buat kantor di 12 mil lepas pantai,  ini daratannya pu­nya saya,” tegasnya lagi.

Untuk itu, kata gubernur, peratur­an tentang sasi laut akan segera dibuat, sehingga PAD bisa ditarik dari sektor perikanan. “Kita punya laut yang luar biasa, tetapi tidak dapat apa-apa, sehingga kita akan buat undang-undang sasi laut,” tandasnya.

Gubernur mengungkapkan, ada salah seorang seniornya menghu­bunginya melalui whatsapp meminta agar ia mencabut moratorium HPH, dengan alasan moratorium yang dibuat gubernur merugikan negara.

Gubernur balik membalas dengan tegas, kalau kebijakan yang dibuat­nya untuk kepentingan masyarakat Maluku.

“Lalu saya bilang, komandan jus­tru saya melakukan ini karena tugas kepala daerah itu dua plus satu yaitu mengentaskan kemiskinan, mense­jahterakan masyarakatnya dan harus mampu menjaga sumber daya alam agar dapat dimanfaatkan generasi saat ini dan yang akan datang. Saya gubernur orang Maluku, saya laku­kan ini karena Maluku tidak dapat apa-apa,” katanya.

Ia mencontoh perusahaan HPH yang tidak memberikan dampak bagi Maluku adalah beroperasinya PT. Ja­yanti di Maluku.

“Semua kayu dieks­por ke luar dae­rah. Saya bilang koman­dan, ini bukan untuk saya, tapi untuk masyarakat Ma­luku,” imbuhnya, sembari menam­bahkan, dijelaskan demikian barulah senior­nya tersebut mengerti. Tidak ha­­nya itu saja, gu­ber­nur juga meng­ung­kapkan, ada orang dari pertamba­ngan meminta reko­men­dasi ke Menteri Lingkungan Hi­dup dan Kehutanan un­tuk mela­ku­­kan pengeboran gas di Pulau Seram.

“Tapi menteri mengatakan kepada mereka untuk ketemu gubernur untuk kasih rekomendasi. Kita kalau tidak begitu, sampai kapan kita bisa maju. Makanya HPH semua saya moratorium,” tandasnya.

Dukung Gubernur

Komisi A DPRD Maluku mendu­kung langkah gubernur untuk me­lakukan moratorium HPH dan sum­ber daya mineral di Maluku.

“Langkah yang diambil ini karena gubernur melihat belum sepenuh­nya masyarakat merasakan manfaat dari sumber daya alam yang ada,” tandas Ketua Komisi A DPRD Ma­luku Mel­kias Frans, kepada warta­wan di Baileo Rakyat Karang Pan­jang, Senin (2/9).

Dukungan tidak hanya sebatas omo­ngan. Namun kata  Frans, akan ditindaklanjuti lewat melalui pemba­hasan bersama dengan Pemprov Ma­luku. “Ketua DPRD sudah menyurati OPD terkait untuk rapat bersama Ko­misi B,direncanakan pembahasan ter­sebut dibahas kembali di rapat pari­pur­na,” kata­nya.(S-39/S-45)