AMBON, Siwalimanews – Sekretaris Kota Ambon (Sekot), A. G Latuheru  mengatakan warga Kota Ambon sudah siap melaksankan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro.

PPKM skala mikro diterapkan terhitung Kamis (24/6) pekan lalu, setelah proses sosialisasi kepada masyarakat secara mobile, dan me­lalui raja, lurah, kades, bahkan sampai ke RT/RW.

Latuheru mangatakan, sosia­lisasi tersebut terkait dengan isi instruksi Walikota Ambon nomor 1 tahun 2021, dan Surat Edaran walikota yang dipakai sebagai acuan penerapan PPKM skala mikro di kota ini.

Diakuinya, dalam PPKM skala mikro yang telah diterap­kan ini pihaknya akan berfokus kepada pembatasan waktu ope­rasional seperti yang pernah diterapkan sebelumnya.

“Jadi misalnya aktivitas kuli­ner malam yang semula pukul 02:00 WIT, tapi sekarang kita majukan pukul 23:00 WIT,” kata Latuherum kepada wartawan di depan Ruang kerjanya, Senin (28/6).

Baca Juga: Bupati & Wabup Bursel Jalani Pengukuhan Adat

Tak hanya itu, angkutan kota yang semula beroperasi hingga larut malam sudah ditarik kem­bali menjadi pukul 21:00, sama halnya dengan mall dan gerai moderen lainnya, yang kembali harus ditutup di pukul 21:00 WIT.

Disinggung terkait dengan kesiapan masyarakat ditingkat kecamatan, dirinya mengakui sampai ke tingkat bawah pun telah siap menjalankan program pemerintah ini.

“Desa-desa sudah siap sebe­nar­nya, dan kemudian kita juga sekarang sudah tidak sama se­perti dulu. Apabila ada yang terkonfirmasi informasinya sudah dapat diterima langsung oleh lurah, kades, raja, termasuk Babinsa, dan Bhabinkamtib­mas,” ujar Latuheru.

Sebelumnya diberitakan, se­te­lah melewati tahap eva­luasi panjang, akhirnya Kota Ambon melaksanakan pemberlakuan pemba­tasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro, pada Kamis (24/6) besok.

Juru bicara (Jubir) satuan tugas (Satgas) Covid-19 Kota Ambon, Joy Adriaansz mengatakan pelaksanaan ini sesuai dengan instruksi Kemen­terian Dalam Negeri (Kemendagri) RI nomor 14 tahun 2021 tentang per­panjangan PPKM skala mikro, dan Instruksi Gubernur Maluku nomor 1 tahun 2021.

“Dan karena itu Pak Walikota Ambon, telah meriliskan instruksi wali­kota nomor 1 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro, yang direncanakan mulai pada ta­nggal (24/6),” kata Adriaansz kepa­da wartawan, saat memberikan kete­rangan pers di ruang media center (Mece), Selasa (22/6).

Menurut dia, Pemkot telah mela­kukan sosialisasi kepada seluruh masyarakat, terkait dengan pene­rapan PPKM skala mikro.

“Instruksi walikota ini telah dike­luarkan sejak tanggal (14/6), dan ta­nggal (15/6) telah dilakukan sosiali­sasi. Agar masyarakat tau pak wali­kota mengeluarkan instruksi,” ungkapnya.

Bagikan, pengelasan terkait ins­truksi yang mengatur penerapan PPKM skala mikro pun telah dila­kukan pada seluruh lurah, kades, raja yang ada di Kota Ambon.

Disinggung terkait dengan waktu operasional mall, tempat makan, dll, yang diberlakukan bertentangan dengan instruksi pemerintah pusat (Pempus), Adriaansz mengungkapkan, pemberlakuan itu tentunya dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

“Yang menjadi pertimbangan pertama, Kota Ambon masih berada di Zona orange dengan skor 2,09. Saat ini dengan kondisi pandemik, khususnya masyarakat menengah ke bawah, ini menjadi pencaharian mereka, nah oleh sebab  mutu dua hal ini yang menjadi dasar penting untuk memberikan sedikit kelonggaran bagi masyarakat khususnya kuliner malam untuk mereka berdagang sampai dengan pukul 23:00 WIT,” jelas Adeiaansz.

Ditambahkannya, kelonggaran ini terus akan dievaluasi seiring dengan bertambah atau berkurang angka terkonfirmasi di Kota Ambon. Atau dengan kata lain, skorsing kembali anjlok.

Untuk diketahui, berdasarkan surat edaran Walikota Ambon, yang merupakan turunan dari Instruksi walikota nomor 1, maka jam-jam operasional seperti yang di awal, misalnya mal-mal, supermarket, mini market, Hypermart, kemudian Indomaret, kemudian alfamidi yang sebelumnya itu buka sampai dengan jam 22:00 WIT malam, kita kembalikan ke jam 21:00 WIT, begitu juga SPBU kembali ke jam 21:00 WIT. Kuliner kita kembalikan ke 23:00 WIT. (S-52)