Gubernur Ajukan Dua Ranperda Terkait Blok Masela
AMBON, Siwalimanews – Gubernur Maluku, Murad Ismail mengajukan dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) terkait dengan pengelolaan Blok Masela.
Dua Ranperda itu adalah Ranperda tentang perusahaan daerah Maluku energi abadi dan Ranperda tentang penyertaan modal pada perusahaan daerah Maluku energi abadi.
Pengajuan kedua ranperda itu disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Maluku, Jumat (26/6). Rapat yang dilakukan secara virtual itu, dipimpin Ketua DPRD Maluku Lucky Wattimury, didampingi wakil ketua Melkias Sairdekut, Aziz Sangkala. Hadir pula sejumlah anggota DPRD, dan Sekda Kasrul Selang.
Gubernur dalam sambutannya mengatakan potensi sumber daya alam khususnya minyak yang ada di Maluku cukup banyak. Saat ini total ada 9 tempat pengerjaan minyak yang sementara diekplorasi, tetapi ada juga yang telah berproduksi.
“Tanggal 1 November 2019 lalu, pemerintah daerah telah secara resmi melakukan perpanjangan lapangan migas di Bula selama 20 tahun ke depan,” jelasnya.
Lanjut gubernur, dengan adanya blok migas secara langsung berpotensi meningkatkan pendapatan deviden sesuai skema yang diprediksi mencapai 60 triliun dengan PI 10 persen.
Olehnya sangat dibutuhkan BUMD untuk dapat menerima dan mengelola wilayah kerja migas, sehingga Pemda telah menyusun dua ranperda yaitu Ranperda tentang perusahan daerah Maluku energi abadi dan Ranperda tentang penyertaan modal pada peru-sahaan daerah Maluku energi abadi.
Ia menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada DPRD Maluku yang telah menyelesaikan empat ranperda menjadi perda, masing-masing perda tentang retribusi jasa usaha, Perda tentang Perseroan Daerah Panca Karya, Perda tentang Penyertaan Modal Panca Karya serta Perda tentang Perangkat Daerah
Sementara Ketua DPRD Maluku Lucky Wattimury mengatakan, DPRD menyakini kedua ranperda yang diserahkan pemerintah daerah telah melewati hasil kajian secara mendalam termasuk sesuai dengan berbagai aturan yang ada.
Pembahasan ranperda nantinya dilakukan dalam mekanisme panitia khusus sesuai dengan rekomendasi badan musyawarah dalam rapat tanggal 23 Juni lalu. Wattimury berharap, pansus dapat bekerja secara cepat untuk menyelesaikan ranperda dimaksud agar dapat ditetapkan menjadi perda. (Mg-4)
Tinggalkan Balasan