AMBON, Siwalimanews – DPRD menilai Pemkot Ambon tidak transparan dalam perekrutan tenaga honorer yang mana dari tahun ketahun terus bertambah.

Penambahan jumlah tenaga honorer yang tidak terkendali justru mencekit APBD tiap tahunnya. Padahal, pemerintah pusat justru telah melarang pemerintah daerah merekrut tenaga honorer berda­sarkan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005.

“Belanja tidak langsung yang idealnya hanya 30 persen, mem­bengkak jadi 40 persen. Pos ang­garan pada belanja pegawai mem­bengkak, terutama yang berkaitan dengan gaji,” kesal Ketua Komisi II DPRD Kota Ambon, Christianto Laturiuw, kepada Siwalima, di Gedung DPRD Kota Ambon, Senin (29/5).

Menurutnya, tidak transparannya Pemkot Ambon melalui OPD masing-masing dalam perekrutan pegawai honor maupun kontrak membuat APBD terkuras.

“Sekarang ini, teman-teman di BKD harus sampaikan hasil analisa. Apakah porsi atau alokasi dari jumlah ASN kita di masing-masing OPD itu sudah sesuai standar atau terjadi over dan pada bagian atau dinas mana saja, karena belanja gaji ASN itu tergolong cukup besar sekali,” ungkapnya.

Baca Juga: Mendagri Setuju Moriolkosu Penjabat Bupati Tanimbar

Ditambah lagi dengan tenaga pendidik yang berkisar 1.900 lebih yang harus ditanggulangi oleh dana BOS dan komite dan maupun pihak yayasan.

“Persoalan di pemerintah kota saat ini bukan saja soal persam­pahan, keuangan, penataan biro­krasi, tetapi juga soal jumlah ASN yang cukup besar, karena terus ada penambahan,” jelasnya.

Dinas Pendidikan dan BKD harusnya melakukan kajian, bahwa apakah kehadiran tenaga-tenaga honorer di OPD dan lembaga pen­didikan itu termasuk kebutuhan atau tidak, kemudian soal spesifikasi tugas mereka itu apa, itu harus jelas.

Artinya kalau memang itu sesuai spesifikasi yang harus menjadi tanggung jawab bersama maka lanjutnya harus dijalankan.

Jadi “dibutuhkan kajian dan analisa juga dari BKD supaya jelas. Kita juga tidak mungkin dengar jumlah banyak, lalu minta dikurangi, tidak begitu juga caranya. Jadi ini harus dibicarakan bersama, misalnya satu dinas idealnya harus ada berapa pegawai sesuai kebutuhan, jangan butuh 10, yang ada justru 40 orang,” terangnya.

Sampai sekarang katanya DPRD juga masih menunggu hasil analisa kebutuhan pegawai dari BKD agar jelas.

“Jadi kita (DPRD) masih tunggu hasil analisa BKD. Mestinya soal data itu, setiap triwulan disampaikan ke walikota, supaya diketahui jelas jumlah komposisi itu seperti apa,” ucapnya. (S-25)