AMBON, Siwalimanews – Majelis Pekerja Harian Sinode Gereja Protestan Maluku, secara tegas menolak pembangunan fasilitas limbah bahan berbahaya dan beracun, di Negeri Suli, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah.

Sikap tegas GPM itu dijelaskan secara tertulis dalam dokumen resmi yang bertajuk Evaluasi Lapangan dan Dokumen UKL UPL Pembangunan TPA Limbah B3 Fasilitas Kesehatan Provinsi Maluku di Suli, Kabupaten Maluku Tengah.

Dalam dokumen yang salinannya juga diterima redaksi, dijelaskan kalau sikap GPM itu didasari kajian dan evaluasi mendalam terhadap dokumen UKL UPL proyek dimaksud, dimana ditemukan adanya pelanggaran pada ketentuan dan peraturan yang berlaku.

Dalam dokumen yang diteken langsung Ketua Sinode Pendeta ET Maspaitella dan Sekum Pendeta SI Sapulette, dijelaskan beberapa kesalahan prinsip yang dibuat, misalnya terdapat perbedaan nama rencana usaha dan atau kegiatan pada tahap awal atau proses tender, dengan dokumen lingkungan.

“Karenanya, Sinode GPM berkesimpulan dokumen UKL UPL tersebut, tidak sesuai pemeriksaan standar PPLH. Dimana berdasarkan PP. 22 Tahun 2021, pemrakarsa harus mengajukan perubahan dokumen ke Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Jakarta.”

Baca Juga: Mengenal B3 & Limbah B3

Selain itu, terindikasi ada copy-paste dalam dokumen UKL UPL tersebut. Pasalnya dalam lembaran dokumen, tertulis daftar tabel rencana kerja pembukaan lahan Tanaman Pisang Abaka, tapi di dalam isi dokumen tidak terdapat informasi tentang daftar tabel tersebut, apalagi substansi dokumen tidak berhubungan dengan pembukaan lahan Tanaman Pisang Abaka. Artinya dokumen tersebut tidak melalui proses penilaian atau pemeriksaan.

Sinode GPM menilai proyek tersebut tidak harus diteruskan, karena memiliki dampak yang merugikan masyarakat dan lingkungan hidup secara tetap dan dalam waktu yang panjang. Di sisi yang sama, pembangunan tersebut akan berdampak langsung pada proses pencerdasan sumber daya manusia Maluku, melalui Kampus UKIM Suli yang sedang dalam proses pembangunan.

Karenanya, Sinode GPM meminta Pemerintah Provinsi Maluku untuk melakukan langkah yang tidak berdampak pada pelanggaran ketentuan hukum yang berlaku, dan semata-mata menimbulkan efek jangka panjang kepada derita masyarakat. Pengalihan lokasi proyek dari Wayame ke Suli adalah suatu bentuk pelanggaran aturan normatif, apalagi tidak disertai dengan pentahapan AMDAL sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.

“Artinya, pembangunan TPA B3 fasilitas kesehatan di Suli, telah menyalahi seluruh ketentuan peraturan yang berlaku sehingga tidak harus diteruskan. “Pemerintah perlu mencari lokasi lain dengan ketentuan menjalankan secara prosedural sejak awalnya mekanisme yang diwajibkan oleh ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegas GPM.

Proyek Urgen

Sebelumnya, Kepala Dinas Lingku­ngan Hidup Maluku, Roy Siauta Kepada Siwalima, Kamis (21/10) siang mengaku, proyek pemba­ngunan fasilitas limbah B3 me­rupakan kebutuhan yang urgen.

Proyek tersebut kata dia, akibat dari situasi pandemi yang dihadapi negara ini. “Pandemi Covid-19 meru­pakan bencana nasional non alam, dimana negara harus hadir guna menangani ben­cana nasional tersebut,” katanya.

Seluruh rumah sakit di Maluku sendiri tambahnya, sampai sekarang tidak memiliki insinerator. Pada waktu pandemi, Maluku khusus Kota Ambon kesulitan, olehnya mendorong pemerintah pusat untuk proyek pembangunan fasilitas limbah B3 harus ada di Ambon.

“Itu berarti ketika ada intervensi negara tentang rencana kegiatan apapun, bukan berarti  meniadakan atu­ran, tapi mengesampingkan atu­ran. Karena ini bencana. Proyek ini hadir karena bencana nasional Covid-19. Otomtis aturan normatif tidak bisa dipakai saat ini. Dengan demikian ketika rencana  pemba­ngunan insinerator ini dibangun oleh pemerintah, sesuai dengan tugas dan fungsi, kementerian hanya menyediakan pembanguan alat dan kantornya, pemerintah daerah menyediakan lahan dan anggaran untuk operasional,” beber Siauta.

Dikatakan, kehadiran proyek ini sangat penting bagi warga di Maluku untuk menangani persoalan limbah medis. “Masyarakat tidak perlu khawatir karena alatnya ini sangat canggih dan ramah lingkungan, jadi tidak ada masalah,” yakinnya.

Soal kebijakan pembangunan fasilitas limbah B3 di Negeri Suli yang dilakukan tanpa mengantongi AMDAL terlebih dahulu itu terjadi lantaran situasi pandemi Covid-19. “Jadi arahan kementerian ke kami nanti pada saat mau operasional baru bikin dokumen AMDAL,” ujar Siauta.

Ia berharap warga Negeri Suli memahami kondisi tersebut dan mendukung pembangunan fasilitas limbah B3. Karena fasilitas itu akan sangat berguna dan bermanfaat bagi seluruh masyarakat di Maluku. Meskipun saat ini pembangunan proyek itu dihentikan lantaran aksi demo yang dilakukan warga Suli beberapa waktu lalu, namun Siauta berharap ada pengertian penuh dari warga setempat. (S-32)