MASOHI, Siwalimanews – Pimpinan DPD Partai Golkar Kabupaten Maluku Tengah, memastikan akan mempolisikan sejumlah kader yang terus menebar fitnah di masyarakat soal dukungan pimpinan kecamatan dalam Musda IX beberapa waktu lalu.

“Bagaimana mungkin kami dituduh lakukan pemalsuan SK, sementara kami sendiri adalah pimpinan partai yang memiliki kewenangan untuk terbitkan SK pimpinan kecamatan. Sikap saudara Rasip Sahubawa Cs sudah tidak bisa ditolerir, olehnya kami pastikan akan segera memproses hukum mereka,” tegas Sekretaris DPD Partai Golkar Malteng, Hasan Alkatiri kepada wartawan di ruang kerjannya, Senin (5/10).

Tuduhan pemalsuan SK pimpinan kecamatan dalam Musda IX Golkar Malteng beberapa waktu lalu adalah tuduhan kosong dari mereka yang gagal memahami organisasi.

“Jangan salah kaprah. Bagi kami mereka gagal paham soal organisasi. Bagaimana mungkin kami palsukan diri kami sendiri. Ini tudingan yang sembarangan dari mereka yang tak pahami organisasi dan ini tidak dapat dibenarkan. Olehnya kami pastikan tetap akan mengambil langkah hukum selanjutnya soal masalah ini,” ucapnya.

Baca Juga: Tim AJAIB Gelar Kampanye tanpa Kehadiran Kandidat

Sementara menyangkut dengan adanya sikap dan pernyataan Bakumham DPP Partai Golkar yang meminta DPD Golkar Maluku untuk menunda pelantikan pengurus DPD Golkar terpilih Menurut Alkatiri, Bakumham tidak berkewenangan menunda pelantikan pengurus DPD II Golkar Malteng.

“Saya tegaskan sekali lagi Bakumham bukan lembaga struktural Partai Golkar, sehingga Bakumham tidak memiliki kewenangan apapun untuk menunda pelantikan pengurus terpilih. Bakumham hanya lembaga fungsional, sehingga tidak punya kewenangan apapun untuk menunda pelantikan pengurus,” tandasnya.

Ditempat yang sama Wakil Sekertaris Hukum dan HAM DPD Golkar Malteng, Michael Lailossa menegaskan, upaya hukum untuk mempolisikan Sahubawa Cs siap dilakukan.

“Upaya hukum lanjut yang diatur KUHP dan UU ITE akan kita lakukan sesegera mungkin. Langkah mereka yang terus mendengungkan tudingan pemalsuan SK oleh Ketua dan Sekertaris DPD Golkar Malteng dalam musda kemarin sudah sangat berlebihan dan harus dipolisikan,” cetusnya.

Soal gugatan Sahubawa Cs yang kabarnya telah terdaftar di Mahkamah Partai Golkar untuk menggugat hasil Musda IX ini, menurut Lailossa itu hal biasa, namun dapat dipastikan gugatan mereka akan kandas.

“Itu hak setiap kader partai, silahkan saja, tapi dapat kami pastikan Mahkamah Partai akan menolak gugatan mereka. Sebab selain telah melewati tengang waktu 14 hari, tetapi juga alasan hukum mereka untuk menggugat bertentangan dengan AD/ART serta PO partai Golkar,” tuturnya.

Selainitu, sistem informasi partai politik sesuai PKPU nomor 11tahun 2017 pasal 1 ayat 30 menjelaskan, sistem ini digunakan hanya untuk melakukan pendaftaran dan ferivikasi faktual parpol peserta pemilu, bukan untuk mengesahkan peserta musda parpol.

“Jadi kami yakin gugatan mereka tetap akan dimentahkan oleh Mahkamah Partai nanti,” pungkansya. (S-36)