GLOBALISASI adalah keniscayaan yang terus bergulir semakin cepat dari waktu ke waktu, percepatan ini didukung oleh kemampuan teknologi informasi yang semakin canggih. Interaksi yang terjadi di dunia sudah tidak lagi dapat dibatasi oleh batasan-batasan teritorial sebuah negara. Dalam dunia investasi juga mengalami banyak sekali kemajuan sehingga cara hukum mengamankan investasi dinilai sangat penting. Salah satunya adalah melalui mekanisme kepailitan. Globalisasi saat ini adalah kata yang sangat populer didalam perbendaharaan kata yang ada dalam interaksi masyarakat di dunia. Kata ini menjadi sebuah ikon kata yang begitu ikonis sehingga hampir keseluruhan sektor kehidupan dunia menggunakan kata ini. Menurut asal katanya, kata globalisasi diambil dari kata global yang maknanya universal. Globalisasi berupaya melakukan universalisasi sistem dunia (world system) sehingga semua negara memiliki sistem yang homogen secara global (Safril 2015: 66).

Para pemikir barat menyatakan bahwa globalisasi adalah sebagai suatu proses kehidupan yang serba luas dan meliputi segala aspek kehidupan, seperti politik, ideologi, sosial budaya, ekonomi yang dapat dirasakan oleh seluruh umat manusia di dunia (tanpa batas) (Syarbaini, 2015: 262). Selain itu, Giddens (1991: 64) mengartikan globalisasi sebagai intensifikasi hubungan sosial dunia yang menghubungkan tempat-tempat jauh sehingga peristiwa disuatu tempat dapat dipengaruhi oleh peristiwa yang terjadi di tempat lain sekian kilometer jauhnya dan sebaliknya. Ditinjau dari sisi lain, ada yang mengartikan globalisasi sebagai proyek negara-negara Adikuasa untuk menjalankan perekonomian kapitalis. Negara-negara yang kuat dan kaya akan mengendalikan ekonomi dunia dan negara-negara yang kecil makin tidak mampu bersaing. Sebab itu globalisasi cenderung berpengaruh terhadap perekonomian dunia bahkan berpengaruh terhadap aspek kehidupan lain seperti agama dan budaya. Sehingga Globalisasi sering diartikan sebagai proses yang menghasilkan dunia tunggal Robertson dalam Sztompka (2007: 101).

Dari semua pandangan ahli diatas maka dapat disimpulkan bahwa globalisasi itu adalah keadaan dimana dunia tidak lagi memiliki batas-batas baik batas teritorial maupun batas kewarganegaraan.  Hal ini terjadi dalam berbagai sektor kehidupan tidak terkecuali dalam sektor kehidupan ekonomi di dunia ini. Ekonomi berkembang dengan sangat pesat baik dari sektor makro maupun mikro ekonomi itu sendiri. Salah satu yang menjadi persoalan klasik dari ekonomi adalah investasi. Hampir dipastikan saat ini setiap pelaku ekonomi tidak dapat melepaskan dirinya dari dampak globalisasi. Hal ini juga yang menyebabkan pertumbuhan ekonomi menjadi sangat penting. Salah satu yang paling penting dalam globalisasi ekonomi ini adalah investasi. Investasi dalam perekonomian global menjadi sangat penting karena adanya perluasan pasar yang diakibatkan adanya globalisasi. Investasi menjadi kata kunci untuk mengembangkan dan memperluas ekonomi suatu negara. Untuk itulah perlindungan hukum yang baik investasi menjadi sangat penting. Kepastian akan jaminan investasi di suatu negara akan memberikan dampak dari besaran investasi di negara tersebut.

Para investor akan memperkirakan keuntungan dan keamanan investasinya di suatu negara. Bank Dunia sebelum 16 September 2021 mengeluarkan peringkat kesudahan berusaha setiap negara yang diukur setiap tahun. Daftar ini sebelum dihentikan oleh Bank Dunia menjadi acuan bagi investor untuk menanamkan investasinya di suatu negara. Salah satu aspek penting dalam penguatan investasi di Indonesia adalah aspek keamanan investasi yang ditanamkan di Indonesia. Keadaan sosial, politik dan keamanan yang stabil menjadi daya tarik bagi investor di Indonesia. Bonus demografi yang besar akibat besarnya populasi penduduk Indonesia juga menjadi daya tarik tersendiri bagi para investor. Selain faktor tesebut, faktor hukum merupakan bagian yang sangat menentukan baik dari sisi pengaturan regulasi berusaha seperti perizinan dan lain-lain, perlindungan hukum terhadap keamanan jaminan investasi di Indonesia juga sangat dibutuhkan.

Salah satu pranata hukum perlindungan investasi tersebut adalah Hukum Kepailitan. Hukum kepailitan adalah cara investor untuk menagih utangnya kepada debitor. Pelaksanaan hukum kepailitan yang jelas dan berkepastian hukum dalam melindungi investasi di Indonesia mutlak diperlukan. Hukum kepailitan di Indonesia saat ini adalah UU Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Sebagai sebuah hukum sifat hukum yang berjalan tertatih di belakang kenyataan maka keadaan hukum kepailitan kita tertinggal dari tantangan hukum yang berkemabang akibat adanya globalisasi.

Baca Juga: Ketersediaan dan Pola Konsumsi Pangan Masyarakat di Provinsi Maluku

Salah satu faktor yang menjadi problem saat ini adalah mudahnya memberikan status pailit dan PKPU bagi debitor di Pengadilan Niaga. Hal ini ditengarai dapat berdampak buruk yaitu dapat menjadi alat ampuh untuk memberangus pesaing sehingga mengurangi persaingan. Hal ini tidak terlepas dari unsur-unsur kepailitan sebagaiman dalam Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 37 tahun 2004 yaitu Debitor yang mempunyai dua atau lebih Kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih kreditornya dan Pasal 8 ayat 4 permohonan pernyataan pailit harus dikabulkan apabila terdapat fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana bahwa persyaratan untuk dinyatakan pailit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) telah dipenuhi.

Syarat yang ditetapkan UU Nomor 3 tahun 2004 diatas dikhawatirkan menjadi ancaman bagi kelangsungan suatu usaha yang masih mungkin bisa berkembang. Pada gilirannya akan menjadi hambatan yang serius dalam berusaha. Untuk itu diperlukan adanya perbaikan hukum kepailitan di Indonesia untuk mengahdapi dampak gloablisasi. Perubahan ini haruslah dapat menjaga kelang­sungan usaha itu sendiri dengan mencermati tentang kelangsungan usaha itu sendiri. Dengan kata lain selektivitas dan argumen yang lebih tepat mutlak diperlukan untuk menjaga dampak negatif dari hukum kepailitan. Oleh: Dedy Mahasisiwa Program Studi S3 Ilmu Hukum, FH Universitas Sumatera Utara