Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku telah bekerja maksimal dalam mengusut kasus dugaan korupsi yang melilit RSUD Haulussy.

Setelah sebelumnya menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi uang makan minum tenaga kesehatan di RSUD Haulussy. Tim penyidik bergerak cepat dengan menetapkan tersangka juga dikasus dugaan korupsi medical check up Pemilihan Kepala Daerah di Maluku dalam kurun waktu tahun 2016-2020.

Tim penyidik Kejati Maluku menetapkan HT, mantan Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Maluku sebagai tersangka kasus MCU di RSUD Haulussy Ambon.

Kuat dugaan anggaran untuk jasa MCU itu bermasalah, kurun tahun 2016-2020. Dan HT diduga menerima anggaran tersebut.

HT diduga tidak terlibat sendiri, dalam kasus ini ada Memorandum of Understanding (MoU) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku dengan pihak RSUD Haulussy serta IDI Maluku.

Baca Juga: Kredibilitas Jaksa Tuntaskan Kasus Korupsi

Kejati bidik sejumlah kasus di RS Haulussy berdasarkan surat nomor: SP 814/Q.1.5/1.d.1/06/2022.

Selain pembayataan BPJS Non Covid, pembayaran BPJS Covid tahun 2020, pembayaran kekurangan jasa nakes BPJS tahun 2019 tetapi juga pengadaan obat dan bahan habis pakai juga sarana dan prasarana pengadaan alat kesehatan dan pembayaran perda pada RSUD Haulussy tahun 2019-2020.

BPJS Kesehatan diketahui mendapat tugas dari pemerintah memverifikasi klaim rumah sakit rujukan Covid-19 di Indonesia setelah verifikasi barulah Kementerian Kesehatan melakukan pembayaran klaim tersebut.

Diduga total klaim Covid dari rumah sakit rujukan di Provinsi Maluku sejak 2020 hingga September 2021 yang lolos verifikasi BPJS Kesehatan mencapai 1.186 kasus dengan nilai Rp117,3 miliar.

Sejak tahun 2020 tercatat sebanyak 891 kasus atau klaim di Maluku lolos verifikasi BPJS Kesehatan. Nilai klaim dari jumlah kasus tersebut mencapai sekitar Rp97,32 miliar dan hingga September 2021 klaim yang sudah terverifikasi ada 295 dengan jumlah biaya sekitar Rp20 miliar.

Banyak kalangan mendesak Kejati Maluku untuk juga kejar tersangka lain, tidak boleh tebang pilih dalam mengusut kasus dugaan korupsi. Pasalnya dalam pengusutan kasus korupsi tidak ada tersangka tunggal, dengan demikian, kejaksaan dituntut bertindak adil dalam penuntasan kasus korupsi.

Untuk melakukan MCU di RS Haulussy Pemilihan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota dan Provinsi Maluku, KPU Maluku melakukan kerja sama dengan pihak RS Haulussy maupun IDI Maluku.

Menurut sumber, KPU Maluku mentransfer sejumlah anggaran bernilai miliaran rumah kepada pihak RS Haulussy sebagai penyelenggara MCU tersebut, dan selanjutnya RS Haulussy menyerahkan uang tersebut kepada IDI.

Publik tentu memberikan apresiasi bagi Kejati Maluku yang telah maksimal menuntaskan kasus dugaan korupsi dengan menetapkan para tersangka baik di kasus MCU Pemilihan Kepala Daerah di RSUD Haulussy maupun uang makan minum tenaga kesehatan.

Tim penyidik Kejati Maluku jika sudah mengantongi tersangka lain maka harus transparan ke publik sehingga publik tahu setiap perkembangan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan lembaga kejaksaan.

Kita tentu saja memberikan apresiasi bagi kejaksaan yang telah maksimal mengusut kasus ini tetapi disisi lain kita berharap, tim penyidik Kejati Maluku mengejar juga tersangka lain, jika bukti-bukti dikantongi ada dugaan keterlibatan oknum-oknum lain dalam kasus ini maka segera ditetapkan tersangka, jangan ditutupi atau dilindungi.

Kita berharap, semoga tim penyidik segera mengumumkan tersangka jika memang sudah katongi tersangka. (*)