Gelar Operasi Yustisi, Satgas Jaring Tiga Pedagang
AMBON, Siwalimanews – Di minggu kedua Januari 2021, Satgas Covid-19 Kota Ambon gelar operasi yustisi dan menjaring tiga pedagang yang berjualan lewat waktu, Sabtu (9/1).
Operasi yang dimulai pukul 11.00 WIT, menyasar kawasan dalam kota. Rute yang mereka lalui yakni Jalan A.M Sangadji menuju Jalan Diponegoro, Jalan Ahmad Yani, Jalan Paays, kemudian Jalan Said Perintah dan menuju kawasan Kudamati.
Tim satgas menyita meja salah satu pojokan ngopi di emperan Jalan Yos Sudarso Ambon
Selepas itu tim pun berbalik ke kawasan Gudang Arang, OSM dan menuju Pantai Losari Ambon. Dalam operasi tersebut masih ada warga yang melakukan pelanggaran terkait kedisiplinan jam malam. Seperti pada temuan pertama. Tim satgas mendapati adanya warung makan di samping kantor PLN Trikora yang masih beroperasi hingga lewat pukul 23.00 WIT.
Dari pantauan Siwalima di lapangan, ada lebih dari lima orang yang masih makan. Penjual dan beberapa pekerja juga tidak mengenakan masker. Bahkan belum ada tanda-tanda pemilik warung membereskan jualan mereka.
Baca Juga: DPRD Gelar Paripurna Khusus Pelepasan Jenazah Christian LatumahinaTim yang datang langsung menegur mereka dan menanyakan perihal aturan kuliner malam yang berlaku selama ini. Tak menunggu lama petugas satpol PP juga tim satgas lain menindak pemilik warung. Dengan mengangkat delapan buah kursi beserta termos nasi. Mereka juga meminta penjual segera menutup warung lantaran telah berjualan lewat waktu yang ditentukan.
Temuan kedua tak jauh dari situ yakni penjual nasi kuning malam yang juga belum menutup lapak sederhana di atas trotoar. Memang tak tampak ada pembeli atau yang makan. Hanya saja lampu masih menyala serta sajian makanan belum dibungkus.
Petugas langsung menegur kemudian menindak pemilik warung nasi kuning begadang. Yakni dengan mengangkat meja makan dan kayu-kayu lapak. Begitupun dengan temuan pedagang di lokasi ojek Petak Sepuluh, dekat kuburan Cina. Tim menindak pedagang dengan menyita beberapa alat yang digunakan dan mendata pelanggaran tersebut.
Dan yang ketiga adalah pelanggaran keramaian yang terjadi di kawasan Kudamati. Saat tim melintas, kedapatan salah satu rumah sedang menggelar pesta kecil. Tampak beberapa orang duduk berdekatan tanpa mengenakan masker.
Sekretaris Kota Ambon, A.G. LAtuheru yang memimpin operasi malam itu lantas turun dan meminta izin oleh pemilik untuk masuk kedalam. Di situ Latuheru bersama beberapa tim satgas memberi teguran lisan dan mengingatkan kembali agar tidak boleh ada keramaian bahkan tanpa protokol kesehatan.
“Yang di Kudamati itu pesat ulang tahun anak. Dan yang duduk di situ semua keluarga, tapi sama saja tidak ada jarak dan minta untuk bubar,” jelas Latuheru, kepada wartawan di sela-sela operasi hingga pukul 00.00 WIT itu.
Dari temuan pada operasi itu, Latuheru mengaku jumlah pelanggaran berkurang dari sebelumnya. Terutama pada target operasi ini yakni pada penjual kuliner malam dimana mereka diberikan waktu operasional dari pukul 18.00 hingga 23.00 WIT.
“Operasi ini kita lihat apakah kuliner malam juga toko-toko modern taat atau tidak. Mereka yang harus tutup jam 21.00. Termasuk kios di pinggir jalan. Pantauan kami sudah makin lebih baik,” terangnya.
Latuheru berharap, masyarakat tetap kooperatif membantu pemerintah kota agar problem pandemi ini tidak berefek panjang. Jika warga secara sadar menjalankan aturan-aturan tersebut Kota Ambon tak akan lama dalam kondisi pembatasan aktivitas serta kembali seperti semula. (S-51)
Tinggalkan Balasan