AMBON, Siwalimanews – Majelis Hakim Pengadilan Pengadilan Negeri Ambon menghukum mantan Kasi Akunting Kantor Pusat Operasional PT Bank Modern Express Deni Franklin Saiya atau yang dikenal dengan Sultan Talaga Raja, dengan hukuman 5 tahun penjara.

Saiya merupakan terdakwa kasus penggelapan dana di PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Modern Express sebesar Rp73 miliar. Hukuman itu dijatuhkan majelis hakim dalam siding yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (21/3 yang diketuai Hakim Haris Tewa didampingi dua hakim anggota lainnya.

Terdakwa yang dikenal dengan sebutan Sultan Telaga Raja itu, juga divonis membayar denda sebesar Rp 10 miliar serta menetapkan agar terdakwa tetap ditahan.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 5 tahun dan denda sebesar Rp10 miliar dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama  6 bulan,” ucap hakim Haris Tewa saat memnbacakan vonis.

Selain Denny Saiya, majelis hakim juga memvonis terdakwa Alexander Gerald Pieterz, selaku anggota Dewan Komisaris PT BPR Modern Express dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp10 miliar, dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama  6 bulan penjara.

Baca Juga: Gelar Safari, Walikota beri Bingkisan Ramadhan

Keduanya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta secara berlanjut sebagai pegawai bank dengan sengaja membuat pencatatan palsu dalam pembukuan, laporan, dokumen, transaksi atau rekening suatu bank, dan dengan sengaja tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan dalam undang-undang dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku bagi bank.

Dalam pertimbangan majelis hakim, menyatakan para terdakwa telah mengembalikan kerugian keuangan dari Bank Modern sebesar Rp73 miliar sekian, dengan rincian terdakwa Denny Rp68 miliar dan Alexander Rp5 miliar. Ada juga perjanjian perdamaian yang telah dilakukan antara terdakwa dan pihak bank.

Atas putusan majelis hakim, kedua terdakwa didampingi penasihat hukumnya Patrick Rahakbauw dan Luky Waileruny menyatakan pikir-pikir, JPU juga demikian.

Diketahui, putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung yang sebelumnya menuntut Denny Saiya dengan 12 tahun penjara dan denda Rp10 miliar, dengan ketentuan bila tak dibayarkan maka, ditambah pidana penjara selama 1 tahun kurungan.

Sementara terdakwa Alexander  dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar subsider 1 tahun kurungan.(S-26)