Gelapkan Ratusan Juta, Pengacara Ini Ditangkap

AMBON, Siwalimanews – Diduga gelapkan ratusan juta rupiah, Hernanto Permelai Permaha yang profesinya sebagai pengacara ditetapkan sebagai tersangka, dan ditangkap serta dijeblos ke rutan oleh penyidik Satreskrim Polres MBD.
HPP sapaan akrab Hernanto diduga merupakan tersangka pemerasan warga yang menggunakan jasanya sebagai pengacara.
Tak tanggung tanggung untuk memuluskan langkahnya itu, HPP mencatut nama pejabat polisi di Polres MBD dan berhasil menggasak uang ratusan juta dari kliennya yang merupakan korban.
Penetapan tersangka terhadap oknum pengacara, setelah penyidik polisi mengantongi sejumlah bukti dari keterangan saksi fakta, ahli pidana, serta bukti pendukungan lainnya.
HPP dijerat kasus penipuan dan penggelapan sejumlah uang milik korban Yosep Albertus, warga Desa Arnau, Kecamatan Pulau Wetar.
Baca Juga: Terlibat Korupsi SPPD Fiktif di KKT, Jaksa Tahan Ruben“Jadi Hernanto Permelai Permaha sudah ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP. Han /03/II/RES1.11/2024/Satreskrim tanggal 29 Februari 2024, tersangka ditahan selama 20 hari di Rutan Polres MBD terhitung 29 Februari-19 Maret 2024,” ungkap Kasat Reskrim Polres MBD, Iptu Boyke Nanulaitta dalam rilisnya yang diterima Siwalima, Kamis (29/2).
Menurutnya, sebelum ditahan tersangka lebih dulu diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka. Setelah itu yang bersangkutan diperiksa kesehatan oleh tim medis dan langsung dijebloskan ke bui.
Tersangka dijerat dengan pasal 378 Jo pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman paling lama 4 tahun penjara. “Jadi pada prinsipnya tersangka sudah di tahan ya,” tandasnya.
Terpisah, Waka Polres MBD Kompol Djessy Batara mengatakan, setelah tersangka di tahan, tersangka akan menjalani masa tahanan selama 20 hari, kemudian berkasnya akan dirampung dan dilimpahkan ke kejaksaan untuk diteliti (Tahap I).
Batara mengaku, dalam kasus ini seluruh bukti telah disita, seperti bukti screenshoot dan HP yang digunakan tersangka untuk melancarkan aksinya.
“Pada prinsipnya kita telah menjalankan seluruh proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tandas Wakapolres.
Untuk diketahui, HPP dilaporkan atas kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sejumlah uang milik korban Yosep Albertus, warga Desa Arnau, Kecamatan Pulau Wetar.
Kasi Humas Polres Maluku Barat Daya, Ipda Wempi R. Paunno, kepada wartawan mengungkapkan, kasus penipuan dan penggelapan dengan terlapor Hernanto Permaha, tersebut ditangani di Polres MBD, dan kini sudah ditingkatkan statusnya dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
“Jadi untuk perkara Penipuan dan Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 Jo. pasal 372 KUHP telah dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan. Pelaku adalah Hernanto Permaha dan korbannya adalah Yosep Albertus,” ungkap, Paunno, Selasa, (21/11).
Dia menuturkan, peristiwa ini terjadi beberapa kali dengan tempat kejadian berbeda. Kejadian pertama, pada 7 April 2023 di rumah korban di Desa Arnau, Kecamatan Wetar. Kejadian kedua, tanggal 24 April 2023 di Tiakur, Kecamatan Moa. Ketiga, tanggal 5 Mei 2023 di Tiakur Kecamatan Moa. (S-10)
Tinggalkan Balasan