AMBON, Siwalimanews – Diduga gelapkan ratusan juta rupiah, Hernanto Permelai Permaha yang profesinya sebagai pengacara ditetapkan sebagai tersangka, dan ditangkap serta dijeblos ke rutan oleh penyidik Satreskrim Polres MBD.

HPP sapaan akrab Hernanto di­duga merupakan tersangka peme­rasan warga yang menggunakan jasanya sebagai pengacara.

Tak tanggung tanggung untuk memuluskan langkahnya itu, HPP mencatut nama pejabat polisi di Polres MBD dan berhasil mengga­sak uang ratusan juta dari kliennya yang merupakan korban.

Penetapan tersangka terhadap oknum pengacara, setelah pe­nyidik polisi mengantongi sejum­lah bukti dari keterangan saksi fakta, ahli pidana, serta bukti pendukungan lainnya.

HPP dijerat kasus penipuan dan penggelapan sejumlah uang milik korban Yosep Albertus, warga Desa Arnau, Kecamatan Pulau Wetar.

Baca Juga: Polisi Rampungkan Berkas Pemerkosa Lima Bocah

“Jadi Hernanto Permelai Perma­ha sudah ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP. Han /03/II/RES1.11/2024/Satreskrim tanggal 29 Februari 2024, tersangka ditahan selama 20 hari di Rutan Polres MBD ter­hitung 29 Februari-19 Maret 2024,” ungkap Kasat Reskrim Polres MBD, Iptu Boyke Nanulaitta dalam rilisnya yang diterima Siwalima, Kamis (29/2).

Menurutnya, sebelum ditahan tersangka lebih dulu diperiksa dalam kapasitas sebagai tersang­ka. Setelah itu yang bersangkutan diperiksa kesehatan oleh tim medis dan langsung dijebloskan ke bui.

Tersangka dijerat dengan pasal 378 Jo pasal 372 KUHP tentang pe­nipuan dan penggelapan, de­ngan ancaman paling lama 4 tahun pen­jara. “Jadi pada prinsipnya tersangka sudah di tahan ya,” tandasnya.

Terpisah, Waka Polres  MBD Kom­pol Djessy Batara mengata­kan, setelah  tersangka di tahan, tersangka akan menjalani masa tahanan selama 20 hari, kemudian berkasnya akan dirampung dan dilimpahkan ke kejaksaan untuk diteliti (Tahap I).

Batara mengaku, dalam kasus ini seluruh bukti telah disita, seperti bukti screenshoot dan HP yang digunakan tersangka untuk melan­carkan aksinya.

“Pada prinsipnya kita telah menjalankan seluruh proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tandas Wakapolres.

Untuk diketahui, HPP dilaporkan atas kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sejumlah uang milik korban Yosep Albertus, warga Desa Arnau, Kecamatan Pulau Wetar.

Kasi Humas Polres Maluku Barat Daya, Ipda Wempi R. Paunno, kepada wartawan mengungkap­kan, kasus penipuan dan penggelapan dengan terlapor Hernanto Permaha, tersebut ditangani di Polres MBD, dan kini sudah ditingkatkan statusnya dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

“Jadi untuk perkara Penipuan dan Penggelapan sebagaimana dimak­sud dalam pasal 378 Jo. pasal 372 KUHP telah dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan. Pelaku adalah Her­nanto Permaha dan kor­bannya adalah Yosep Albertus,” ungkap, Paunno, Selasa, (21/11).

Dia menuturkan, peristiwa ini terjadi beberapa kali dengan tempat kejadian berbeda. Kejadian perta­ma, pada 7 April 2023 di rumah korban di Desa Arnau, Kecamatan Wetar. Kejadian kedua, tanggal 24 April 2023 di Tiakur, Kecamatan Moa. Ketiga, tanggal 5 Mei 2023 di Tiakur Kecamatan Moa. (S-10)