AMBON, Siwalimanews – M Rizky Lestaluhu, pelaku pembunuhan warga Desa Tulehu Sarfa Nahumarury terancam 15 tahun penjara.

Penyidik satreskrim Polresta Ambon menetapkan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan bunyi barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

“Unsur pasalnya pasal pembunuhan yakni pasal 338 KUHP, “jelas Kasat Reskrim Polresta Ambon, AKP, La Belly kepada Siwalima, di Ambon Rabu (31/7).

Ditanya soal berkas perkara tersangka, Kasat mengatakan sementara dalam proses me­-lengkapi berkas perkara sebelum di limpahkan atau tahap I.

Sebelumnya, aparat kepolisian dari Polsek Salahutu dan Polresta Pulau Ambon berhasil mengamankan pelaku pembunuhan Sarfa Nahumarury di hutan Dusun Harua.

Baca Juga: Dua Terpidana Korupsi DD/ADD Siri-Sori Islam Dieksekusi

Pelaku pembunuhan yakni warga Dusun Pohon Mangga Desa Tulehu M Rizky Lestaluhu.

Pria 21 tahun diamankan tanpa perlawanan di kediamannya Minggu (28/7) pukul 17.06 WIT.

Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease, Ipda Jane Luhukay menjelaskan, dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi saksi diketahui identitas pelaku dan keberadaan pelaku yang sementara bersembunyi di Dusun pohon mangga tepat di dalam gudang milik warga.

“Pada pukul 17.20 WIT, Gabungan Personil Buser bersama personil Polsek Salahutu mendapat informasi terkait keberadaan terduga pelaku yang sementara bersembunyi di dusun pohon mangga Desa Tulehu tepatnya di dalam gudang milik Mahmud  alias Rambo, setelah  mendapat informasi tersebut personil gabungan Polsek salahutu bersama personil buser mendatangi lokasi tersebut kemudian langsung mengamankan pelaku ,” jelas Kasi Humas.

Saat penangkapan,  pelaku tidak melakukan perlawanan  sehingga langsung digiring ke mako Polresta Ambon.

Dari hasil pemeriksaan diketahui, motif pelaku menghabisi nyawa korban, lantaran korban menolak ajakan pelaku untuk berhubungan Intim.

Saat itu pelaku menggunakan kendaraan bermotor melewati Pom bensin Tulehu,  yang mana korban bersama rekannya Ismet memanggil pelaku untuk bergabung mengkonsumsi alkohol jenis sopi bersama dengan rekan-rekan lainnya. Setelah mereka selesai mengkonsumsi alkohol korban mengajak tersangka untuk jalan-jalan menggunakan motor milik tersangka, setelah itu tersangka berboncengan dengan korban menuju ke Universitas darusalam.

Tiba disana Pelaku memukul korban menggunakan kedua kepalan secara berulang kali sehingga korban sempat terjatuh.

“Pelaku membawa korban dengan cara menaruh korban di depan motor tersangka menuju ke hutan Dusun Harua Rupaitu desa Tulehu dan tiba  di sana tersangka memukul korban menggunakan kepalan tangan kearah wajah korban dan membuka celana korban dengan  niat untuk berhubungan badan, namun korban menolak sehingga pelaku kembali memukul korban hingga tidak sadarkan diri,”ungkapnya.

Usai melakukan aksinya pelaku kemudian pergi meninggalkan lokasi kejadian.

Luhukay mengatakan saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan merekam di balik jeruji besi Polresta Ambon, guna pemeriksaan lebih lanjut. (S-10)