Gegana Semprot Disinfektan di Kawasan Teluk Ambon
AMBON, Siwalimanews – Detasemen Gegana Satuan Brimob Polda Maluku terus melakukan upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Hal itu dilakukan dengan cara menyemprot cairan disinfektan ke lingkungan warga.
Kali ini sasaran tim Kimia Biologi Radioaktif (KBR) menyemprot cairan disinfektan ke kawasan Teluk Ambon. Sebanyak 10 personil KBR Detasemen Gegana Satuan Brimob Polda Maluku yang tergabung dalam Satgas Aman Nusa ll dipimpin Ipda A. Manullang melakukan penyemprotan di berbagai lokasi di kawasan Teluk Ambon, Rabu (9/9).
Penyemprotan dilakukan guna memutus penyebaran virus Corona yang menempel pada sejumlah benda, pengguna jalan dan areal yang dilakukan penyemprotan. Kegiatan ini dilaksanakan sesuai instruksi pimpinan kepada seluruh jajaran untuk mendukung pemerintah dalam mengantisipasi penyebaran Covid-19 di Kota Ambon.
Komandan Satuan Brimob Polda Maluku Kombes Guntur mengatakan, pihaknya melakukan penyemprotan disinfektan sebagai bentuk kepedulian kepada pemerintah daerah.
“Hari ini (kemarin Red) kami melakukan penyemprotan cairan disinfektan, ini sebagai kepedulian bhakti Brimob untuk Indonesia dalam memerangi dan mengantisipasi penyebaran Covid-19 di wilayah hukum Polda Maluku. Dimana kita semua tahu warga yang terjangkit virus Covid-19 di Kota Ambon ini terus meningkat,” jelas Guntur.
Baca Juga: Sejumlah Pusat Perbelanjaan Disterilkan Brimob MalukuTak hanya penyemprotan, himbauan protokol kesehatan juga disampaikan kepada masyarakat Kota Ambon agar selalu memakai masker jika keluar rumah, rajin mencuci tangan dengan sabun di air yang mengalir, jaga jarak dengan orang lain, serta menjauhi kerumunan.
Manullang menjelaskan, sebelumnya pada 13 Agustus Satuan Brimob Polda Maluku melaksanakan penyemprotan cairan disinfektan pada sejumlah kawasan di Teluk Ambon guna memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19 serta kami juga membagikan masker kepada warga untuk mematuhi anjuran pemerintah,” jelasnya.
Diharapakan dengan adanya penyemprotan cairan disinfektan ini dapat mengantisipasi atau meminimalisir penyebaran virus Corona (Covid-19) di wilayah hukum Polda Maluku khususnya Kota Ambon. (S-32)
Tinggalkan Balasan