AMBON, Siwalimanews – Detasemen Gegana Satuan Bri­mob Polda Maluku terus melakukan upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Hal itu dilakukan dengan cara menyemprot cairan disinfektan ke lingkungan warga.

Kali ini sasaran tim Kimia Biologi Radioaktif (KBR) menyemprot cairan disinfektan ke kawasan Teluk Ambon. Sebanyak 10 personil KBR Detasemen Gegana Satuan Brimob Polda Maluku yang tergabung dalam Satgas Aman Nusa ll dipimpin Ipda A. Manullang melakukan penyem­protan di berbagai lokasi di kawasan Teluk Ambon, Rabu (9/9).

Penyemprotan dilakukan guna memutus penyebaran virus Corona yang menempel pada sejumlah ben­da, pengguna jalan dan areal yang dilakukan penyemprotan. Kegiatan ini dilaksanakan sesuai instruksi pimpinan kepada seluruh jajaran untuk mendukung pemerintah dalam mengantisipasi penyebaran Covid-19 di Kota Ambon.

Komandan Satuan Brimob Polda Maluku Kombes Guntur menga­takan, pihaknya melakukan penyem­protan disinfektan sebagai bentuk ke­pedulian kepada pemerintah dae­rah.

“Hari ini (kemarin Red) kami me­lakukan penyemprotan cairan disin­fektan, ini sebagai kepedulian bhakti Brimob untuk Indonesia dalam me­merangi dan mengantisipasi penye­ba­ran Covid-19 di wilayah hukum Polda Maluku. Dimana kita semua tahu warga yang terjangkit virus Covid-19 di Kota Ambon ini terus meningkat,” jelas Guntur.

Baca Juga: Sejumlah Pusat Perbelanjaan Disterilkan Brimob Maluku

Tak hanya penyemprotan, him­bau­an protokol kesehatan juga disampaikan kepada masyarakat Kota Ambon agar selalu memakai mas­ker jika keluar rumah, rajin mencuci tangan dengan sabun di air yang mengalir, jaga jarak dengan orang lain, serta menjauhi kerumu­nan.

Manullang menjelaskan, sebe­lum­nya pada 13 Agustus Satuan Brimob Polda Maluku melaksanakan penyemprotan cairan disinfektan pada sejumlah kawasan di Teluk Ambon guna memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19 serta kami juga membagikan masker kepada warga untuk mematuhi anjuran pemerintah,” jelasnya.

Diharapakan dengan adanya pe­nyemprotan cairan disinfektan ini dapat mengantisipasi atau memini­ma­lisir penyebaran virus Corona (Covid-19) di wilayah hukum Polda Maluku khususnya Kota Ambon. (S-32)