AMBON, Siwalimanews – Pihak Kejati Maluku sudah me­nyurati Pemprov Maluku dan 11 ka­bupaten kota agar melibatkan jaksa dalam pengawasan dana Covid-19. Tetapi hanya Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat dan Malteng yang mau. Lainnya ogah.

Entah mengapa Pemprov Maluku, Kota Ambon, Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Buru, Ka­bu­paten Buru Selatan, Kabupaten Maluku Tenggara, Kabupaten Ke­pu­lauan Aru, Kota Tual, Kabupaten Kepulauan Tanimbar dan Kabu­paten Maluku Barat Daya tak mau diawasi dalam penggunaan dana Covid-19.

“Kita sudah surati kepada guber­nur dan seluruh bupati apabila mereka membutuhkan pengawasan penggunaan anggaran covid, tapi hanya dua kabupaten yang ber­se­dia,” kata Kepala Kejati Maluku, Ro­rogo Zega, kepada wartawan di Kan­tor Gubernur Maluku, Rabu (9/9).

Zega mengaku, tidak tahu alasan mengapa sampai pemprov dan 9 pemerintah daerah lainnya tidak mau didampingi dalam penanganan dana Covid-19.

“Kalau pemerintah provinsi, kita sudah ajukan surat ke pak gubernur, tidak ada pengajuan itu untuk di­dam­pingi, ya kita terserah saja,” tandasnya.

Baca Juga: Pemkot Diminta Serius Tangani Anak Jalanan

Zega mengatakan, mungkin pe­nge­lolaan dana Covid-19 di Provinsi Maluku sudah berjalan dengan baik, sehingga tidak perlu pendampingan.

“Alasannya apa tanyakan kepada pak gubernur. Mungkin sudah ber­jalan dengan baik, saya kira begitu,” ujarnya.

Sementara dari 11 kabupaten kota yang disurati, kata Zega, hanya Kabupaten SBB dan Malteng yang bersedia.

“Yang pasti kita sudah menyurati bupati walikota untuk mendampingi pengelenggaran anggaran Covid-19, tapi hanya dua kabupaten yang bersedia,” tandasnya.

Pastikan Awasi

Kejati Maluku memastikan me­ng­a­wasi secara ketat penggunaan da­na penanganan Covid-19 di Maluku.

Korps Adhyaksa mengharapkan penggunaan dana tersebut tepat sasaran, dan tidak disalahgunakan.

“Pengawasan tetap dilakukan. Dana itu harus dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk penanganan Covid-19, tidak salah sasaran,” kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Samy Sapulette, kepada Siwalima, melalui WhatsApp, Rabu (27/5).

Seluruh jajaran pemerintah, baik di tingkat provinsi sampai ke tingkat desa untuk berhati-hati dalam penggunaan dana yang dialokasikan untuk percepatan penanganan Covid-19. Sebab, penyelewengan dana tersebut bakal dijatuhi huku­man berat.

Jaksa Agung telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 7/2020 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pendam­pingan Terhadap Refocusing Kegia­tan, Relokasi Anggaran, serta Pe­ngadaan Barang dan Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. Surat edaran ini juga se­jalan dengan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020.

Surat edaran itu untuk memasti­kan penggunaan anggaran yang cu­kup besar itu tidak disalahgunakan, baik secara sengaja ataupun tidak.

Surat edaran itu pada pokoknya melakukan percepatan pelaksanaan pendampingan terhadap K/L/BUMN/BUMD. Baik diminta mau­pun tidak diminta dalam rangka refocusing kegiatan dan relokasi anggaran serta pengadaan barang dan jasa untuk percepatan pena­nganan Covid-19 dan melakukan koordinasi dan kerja sama dengan LKPP, BPKP, APIP, dan instansi lainnya.

Kejaksaan memastikan akan me­ngawasi penggunaan dana kemanu­siaan negara yang dialokasikan un­tuk percepatan penanganan penye­baran Covid-19. Termasuk juga hasil hibah pemerintah pusat ke daerah, donasi dari pihak swasta ke peme­rintah hingga realokasi dana. (S-39)