AMBON, Siwalimanews – Tim penjinak bom Detase­men Gegana Satuan Brimob Polda Maluku memusnahkan, proyektil pesawat tempur di di Dusun Pelita Jaya, Desa Eti, Kecamatan Seram Barat Kabupaten SBB, Selasa (2/6) sekitar pukul 13.20 WIT.

Lokasi yang dipilih oleh tim untuk memusnakan barang bukti tersebut aman dan jaraknya jauh dari pemukiman warga.

Proses pemusnahan proyektil di­pimpin oleh Wakasubden 2 penjinak bom Detasemen Gegana Satuan Brimob Polda Maluku, IPTU W. Matulessy bersama 4 personil penjinak bom dan bertindak sebagai operator penjinak bom adalah Aiptu A. Nanlohy.

Kapolres SBB AKBP Bayu T. Butar Butar yang dikonfirmasi Siwa­lima melalui telepon selulernya membenarkan dilakukan pemus­nahan proyektil pesawat tempur.

“Jadi itu yang kita musnahkan adalah proyektil pesawat, bukan mortir, bukan bom, dan bukan kategori bahan peledak,” terang kapolres.

Baca Juga: Pegawai Kejati Maluku Lakukan Rapid Tes

Diterangkan, sekitar pukul 12.10 WIT, tim penjinak bom tiba di Polres SBB, selanjutnya IPTU W. Matu­lessy melakukan berkoordinasi dengan Kapolres terkait kegiatan penghancuran barang bukti.

Selanjutnya tim penjinak bom melakukan pengambilan barang bukti di gudang lapangan tembak, kemudian dibawa ke tempat pemusnahan.

Sekitar pukul 13.15 WIT, tim penjinak bom tiba di Dusun Pelita Jaya. Sebelum proses pemusnahan, tim melaksanakan apel terlebih dahulu.

Proyektil ini baru diledakan pada pukul 13.50 WIT. Ledakan berhasil membuat lubang pada chasing pro­yektil. Kemudian chasing tersebut di bawa ke Mako 2 Yon B Brimob Polda Maluku untuk membersihkan sisa-sisa dari barang bukti tersebut. Dan sekitar Pukul 15.15 WIT chasing barang bukti pemusnahan dise­rahkan ke Kapolres SBB. (S-39)