Gasak 11 Motor, Residivis Ini Diringkus Polisi
AMBON, Siwalimanews – Satuan Reskrimsus Polresta Pulau Ambon meringkus Liberatus Oratmangun. Residivis Curanmor ini ditangkap setelah berhasil menggasak 11 sepeda motor
Dalam melancarkan aksinya, pemuda berusia 25 tahun ini melakukannya seorang diri.
“Tersangka ini merupakan residivis kasus yang sama di tahun 2020 lalu, ternyata setelah keluar dia kembali melancarkan aksinya 11 TKP yang rata-rata berlokasi di Kecamatan Baguala,” ungkap Kapolresta Ambon, Kombes Dryano Ibrahim dalam keterangan persnya kepada sejumlah wartawan di Mapolresta Ambon, Jumat (6/10).
Dari 11 sepeda motor yang dicuri, 9 diantaranya berhasil diamankan Satreskrim Polresta Ambon. Sementara 2 lainnya diketahui dijual kepada pembeli di luar Kota Ambon.
Modus pencurian yang dilakukan terbilang simple, sebelum melakukan aksi tersangka memantau sepeda motor yang akan dicuri dan bergerak di waktu dini hari dengan memutus kabel dengan alat dan melarikan kendaraan tersebut.
Baca Juga: Berkas Tersangka Korupsi KPU Aru Masih di Meja JaksaMenariknya keseluruhan sepeda motor yang berhasil dicuri bermerk Yamaha. Tersangka mengaku lebih menyasar sepeda motor dengan merk tersebut lantaran gampang dibobol.
“Dari keterangan tersangka, kenapa yang diincar adalah motor bermerek Yamaha karena menurut dia, motor ini mudah dibobol atau dicuri,” tuturnya.
Atas kejadian tersebut, Kapolresta menghimbau masyarakat agar lebih waspada dengan memberikan pengamanan ganda pada kendaraan.
“Masyarakat harus waspada, ini jadi pembelajaran karena satu orang saja bisa curi sebanyak ini. Untuk itu gunakan pengaman ganda dan dimanapun Dimanapun tempatnya waspada karena kejahatan ada karena ada kesempatan,”imbaunya.
Ditempat yang sama Kasat Reskrim Polresta Ambon, AKP La Belly menjelaskan, untuk menangkap tersangka dirinya menggunakan informan yang berpura-pura sebagai pembeli.
Tersangka merespon kemudian menawarkan sepeda motor dengan kisaran harga 1,5 hingga 3 juta rupiah.
Setelah barang dibeli tim Buser kemudian membekuk tersangka di kawasan Passo pada 3 Oktober kemarin.
“Kita pakai informan sebagai pembeli, setelah itu kita bekuk tanpa perlawanan di kawasan Passo,” tutur Kasat.
Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-3 KUHPidana dan pasal 362 junto pasal 65 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.(S-10)
Tinggalkan Balasan