AMBON, Siwalimanews – Pemprov Maluku baru menyerahkan dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara APBD Perubahan ke DPRD Maluku, Jumat (6/10) empat hari sebelum batas waktu.

Pasalnya, Kementerian Dalam Negeri memberikan peringatan bagi pemerintah daerah agar menyelesaikan pembahasan APBD Perubahan pada 10 Oktober mendatang.

Penyerahan dokumen KUA-PPAS APBD-P tersebut dilakukan Wakil Gubernur Maluku  Barnabas Orno dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Maluku dalam rangka penyampaian dokumen KUA-PPAS APBD Perubahan yang dipimpin Wakil Ketua DPRD, Melkianus Sairdekut, Jumat (6/10).

Kendati demikian, Ketua DPRD Maluku, Benhur Watubun berjanji dewan akan berupaya maksimal tuntaskan APBD Perubahaan tersebut.

Dewan juga, kata Watubun, akan selektif terhadap program-program pemprov yang dinilai bersifat hura-hura dan menghabiskan anggaran daerah.

Baca Juga: Ramai-Ramai Dewan ke Ibukota Negara

Kepada wartawan di Baileo Rakyat Karang Panjang, Sabtu (7/10) Watubun mengatakan, DPRD sudah menggunakan fungsi dan kewenangannya yaitu mengingatkan Pemprov, agar sejak awal menyerahkan APBD perubahan Tahun 2023.

Namun, Pemprov baru menyerahkan dokumen KUA-PPAS tersebut menjelang batas waktu yang ditetapkan Pempus yakni 10 Oktober atau pekan depan.

Kata dia, Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 900/5252 tanggal 29 September dimana Pemerintah Pusat mengingatkan Pemprov terkait dengan batas waktu pembahasan APBD Perubahan.

“Kita minta perhatian serius karena perubahan ini bukan untuk kepentingan DPRD tapi untuk kepentingan yang jauh lebih besar dan strategis,” jelas Benhur.

Menurutnya, walaupun dari segi waktu yang begitu singkat namun DPRD tetap selektif dalam melihat program-program kerja pemprov.

Selain kepentingan pilkada yang harus dilihat dalam APBD perubahan, tetapi yang terpenting adalah program dan kegiatan yang lebih inovatif guna memacu peningkatan ekonomi masyarakat.

“Kita tetap selektif dalam melihat program dan kegiatan, artinya program yang harus dilakukan bukan sekedar hura-hura dan tidak sekedar untuk menghambur-hamburkan uang, tapi kegiatan yang sifatnya produktif,” tegasnya.

DPRD lanjut Benhur, ingin melihat hal-hal penting sebagai wujud nyata dari program pemprov sehingga seluruh aspirasi masyarakat Maluku dapat tersalurkan termasuk dalam mendukung pilkada agar dapat berjalan dengan baik.

“Ada catatan bahwa batas pembahasan APBD perubahan Pempus hanya memberikan deadline tanggal 10 Oktober, tapi demi dan kepentingan rakyat banyak maka DPRD harus menuntaskan pembahasan, karena ini soal kebijakan,” ujarnya

Serahkan KUA-PPAS

Pemprov Maluku kembali berulah dengan menyerahkan dokumen KUA-PPAS empat hari sebelum batas waktu.

Penyerahan dokumen KUA-PPAS APBD-P tersebut dilakukan Wakil Gubernur Maluku  Barnabas Orno dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Maluku dalam rangka penyampaian Dokumen KUA-PPAS APBD Perubahan yang dipimpin Wakil Ketua DPRD, Melkianus Sairdekut, Jumat (6/10).

Wagub mengungkapkan beberapa pertimbangan dilakukannya perubahan APBD dipengaruhi oleh penyusunan anggaran belanja daerah dalam rangka menindaklanjuti Permenkeu Nomor 212 Tahun 2022 Tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Ketentuan umum bagian dana alokasi Umum yang ditentukan penggunaanya tahun 2023.

Selain itu, adanya kebijakan Pempus yang mengharuskan daerah melakukan penyesuaian anggaran dan alokasi umum tahun anggaran 2023, untuk tahapan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah Tahun 2024 sesuai Surat Edaran Mendagri Nomor 900.1.9.1/5252/SJ tanggal 29 September 2023.

“Penyusunan pendapatan daerah berdasarkan realisasi semester pertama tahun berjalan dan sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran 2022 yang digunakan dalam APBD tahun anggaran 2023,” ujar Wagub.

Dijelaskan, pendapatan daerah yang direncanakan dalam KUA-PPAS APBD tahun anggaran 2023 sebesar 3.018 triliun rupiah pada perubahan KUA-PPAS naik menjadi 3.145 triliun atau 4.20 persen.

Sedangkan belanja daerah sebelumnya dianggarkan 2.980 triliun rupiah, pada perubahan KUA-PPAS naik 3.159 triliun rupiah atau 6.2 persen.

“Dari gambaran perubahan pendapatan daerah dalam perubahan KUA-PPAS tahun anggaran 2023 sebesar 3.145 triliun rupiah jika dibandingkan dengan perubahan belanja daerah sebesar 3.159 triliun rupiah maka terjadi defisit anggaran sebesar 14.607 miliar rupiah,” bebernya.

Sementara itu untuk kebijakan pembiayaan daerah dalam perubahan KUA-PPAS tahun anggaran 2023 terjadi kenaikan pada pos penerimaan pembiayaan dari 98.750 miliar rupiah menjadi 152.779 miliar rupiah.

Sementara pada pos pembiayaan mengalami kenaikan sebesar 1500 miliar rupiah yang diperuntukkan bagi penyertaan modal pada Perusahaan Daerah Panca Karya.

“Dari uraian pembiayaan kegiatan tersebut maka terdapat pembiayaan neto sebesar 14.607 miliar yang digunakan untuk menutupi defisit sebesar 14.607 miliar rupiah sehingga, sisa lebih anggaran tahun 2023 menjadi nihil,” cetusnya.(S-20)