DPRD Provinsi Maluku memastikan tidak ada Peraturan Kepala Daerah terkait perubahan APBD Tahun 2023.

Kepastian ini diungkapkan langsung Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku, Melkianus Sairdekut kepada wartawan di Baileo Rakyat Karang Panjang, Jumat (6/10).

Sairdekut menegaskan, dalam upaya bersama untuk melakukan perubahan terhadap APBD maka DPRD terus melakukan komunikasi dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah agar segera menyerahkan dokumen KUA-PPAS APBD-P untuk dibahas bersama.

Berdasarkan hasil koordinasi kata Sairdekut, dipastikan eksekutif akan menyerahkan dokumen KUA-PPAS APBD-P kepada DPRD dan dilaku­kan pembahasannya sebelum tanggal 10 Oktober mendatang.

“Tidak ada Perkada dan saya pastikan akan ada APBD perubahan dalam waktu dekat sebelum batas waktu yang ditentukan Kemen­dagri,” tegas Sairdekut.

Baca Juga: Benhur: DPD PDIP Tunggu Surat DPP PAW Huwae

Sairdekut mengakui bila terjadi keterlambatan dalam pembahasan APBD Perubahan sebab di bulan September lalu mestinya DPRD dan Gubernur telah menyepakati APBD perubahan.

Namun, akibat adanya penye­suaian terhadap anggaran yang harus difokuskan bagi pilkada maka DPRD cukup memahami keter­lambatan tersebut.

Terkait dengan batas waktu, DPRD Maluku telah melakukan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan diberikan batas waktu hingga 10 Oktober men­datang.

“Yang penting diserahkan dulu dan kita akan melakukan pemba­hasan intensif sehingga waktu yang disediakan Kemendagri dapat dituntaskan,” cetusnya. (S-20)