Garap Bukti Korupsi Poltek, Jaksa Garap 80 Saksi
AMBON, Siwalimanews – Tim penyidik Kejaksaan Negeri Ambon terus mencari fakta dan bukti dibalik dugaan korupsi belanja rutin pada pengelolaan keuangan Politeknik Negeri Ambon tahun anggaran 2022.
Secara maraton penyidik Kejari Ambon telah memeriksa kurang lebih 80 saksi termasuk didalamnya direktur Poltek Ambon, Dady Mairuhu.
Kasi Intel Kejari Ambon, Ali Toatubun mengungkapkan, sebanyak 80 saksi sudah diperiksa termasuk Direktur Poltek, Dady Mairuhu.
Pemeriksaan terhadap orang satu di Politeknik Negeri Ambon itu dilakukan beberapa waktu lalu. Proses pemeriksaan masih terus dilakukan.
Selain itu, Kejari Ambon akan melakukan koordinasi dengan auditor untuk keuangan untuk melakukan audit kerugian Negara dalam kasus ini yang diduga merugikan Negara mencapai 1 miliar rupiah.
Baca Juga: Bidik Kasus Dana Covid, Wenno Percaya Jaksa“Saat ini sekitar 80 saksi yang diperiksa. Untuk direktur sendiri telah kami periksa beberapa waktu lalu.” Ucap Kasi Intel kepada Siwalima di ruang tunggu Kejari, Senin (18/9).
Dikatakan, usai memeriksa Direktur Poltek pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
“Kita sementara merampungkan hasil pemeriksaan saksi-saksi termasuk direkturnya, dan masih ada sejumlah saksi lagi yang kami telah dijadwalkan untuk pemeriksaan dimana kalau tersisa ini kita selesai periksa kita tinggal menunggu perampungan dan hasil perhitungan kerugian keuangan negaranya,” ucapnya.
Setelah itu, lanjut dia, pihaknya akan melakukan ekspos untuk menentukan siapa yang bertanggung jawab dalam dugaan korupsi pengelolaan keuangan tahun 2022 di Politeknik Negeri Ambon.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Ambon, Eka Palapia mengaku ada upaya pengembalian kerugian negara di kasus ini, namun dirinya memastikan sekalipun telah ada pengembalian tidak menghapus pidana. “Ia ada, ada upaya untuk pengembalian oleh mereka. Tentu itu tidak menghapus pidana. Dan sampai sekarang belum ada pengembalian,” ungkap Palapia
Menurutnya, pemberantasan tindak pidana korupsi dilakukan dengan mempertimbangkan aspek pemenjaraan terhadap pelaku korupsi dan pengembalian kerugian keuangan negara.
Sehingga, penegakan hukum terhadap pelaku korupsi harus berjalan secara beriringan antara memenjarakan pelaku dan pengembalian kerugian keuangan negara akibat praktek-praktek korupsi.
“Pengembalian kerugian keuangan negara dalam tahap penyidikan diberlakukan dalam Pasal 4 UU Tipikor yaitu pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku. Oleh karena itu, proses penyidikan akan terus dilanjutkan sampai ke tahap penuntutan di Pengadilan sampai dengan berkekuatan hukum tetap,” tandasnya.
Sebelumnya, Kepala Kejari Ambon, Adhryansah mengungkapkan, di tahun 2022, ungkap Kajari, Poltek Ambon mendapatkan alokasi anggaran dana APBN sebesar Rp72.701.339.000,-. Rincian itu, terdiri dari APBN reguler sebesar Rp. 61. 976.517.000,- dan Pendapatan Bukan Pajak atau PNBP senilai Rp.10, 724,822.000.
Dari rangkaian penyelidikan yang dilakukan tim penyelidik di bidang Pidsus, berupa pengumpulan data dan keterangan terhadap 12 orang saksi dan juga beberapa dokumen terkait dengan bukti pertanggungjawaban penggunaan anggaran pada pos belanja rutin, diduga terjadi penyimpangan.
Dimana pengelola keuangan di lembaga pendidikan itu, ditemukan pelaksanaan kegiatan yang dikontrak kepada beberapa perusahaan atau pihak ketiga, ternyata perusahaan tersebut hanya menerima fee senilai 3 persen plus PPN. Sedangkan, sisa uang tersebut dikelola langsung oleh pengelolah keuangan.
“Setelah ditelusuri uang yang dikelola oleh pengelola keuangan tidak didukung dengan bukti pertanggungjawaban yang sah menurut ketentuan yang berlaku. Hal ini diduga terjadi perbuatan melawan hukum melanggar UU Nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara,“ kata Kajari.
Akibat perbuatan tersebut, lanjut Kajari, telah ditemukan adanya indikasi perbuatan yang merugikan keuangan negara senilai Rp.1, 716 229.000. “Ini baru indikasi yang didapatkan dari hasil penyelidikan. Namun nantinya berapa keuangan negara yang akan dihitung itu akan kita mintakan bantuan dari auditor, permintaan audit kerugian negaranya,“ katanya.
Atas perkara tersebut, diduga telah melanggar pasal 2 dan pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan disempurnakan dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (S-26)
Tinggalkan Balasan