AMBON, Siwalimanews – Satuan Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, menetapkan tiga tersangka dalam kasus penganiayaan perawat RSUD dr M Haulussy Kudamati Ambon Jumima Orno.

Ketiga tersangka yang ditetapkan masing masing berinisial NK, NH dan SK. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 4 saksi, pengambilan hasil visum dan bukti lainnya.

Dari pemeriksaan 4 saksi tersebut, tiga orang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

“Kami sudah lakukan pemeriksaan saksi-saksi sebanyak 4 orang serta hasil visum dan bukti lainnya, sampai saat ini kami sudah menetapkan 3 orang tersangka,” jelas Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, AKP Gilang Prasetya kepada wartawan di Mapolresta Ambon, Senin (29/6).

Dari tiga tersangka, kata Kasat, dua diantarannya hari ini (Senin-Red) dilakukan pemeriksaan lanjutan dengan status sebagai tersangka.

Baca Juga: Lagi, Jaksa  Cecar Dua Saksi Korupsi Lahan PLTG Namlea

“Hari ini sudah dimintai keterangan sebagai tersangka dan keduanya telah penuhi panggilan itu sekitar jam 10 pagi tadi. Keduanya adalah NK dan SK,” ucap kasat.

Dalam kasus ini, kata kasat, para pelaku dikenai pasal 170 KUHP terkait kekerasan bersama terhadap orang.

Sementara itu ditempat berbeda, keluarga perawat Jumima Orno yakni Gilbert Evan Ramscie, menyangkan peristiwa yang menimpa saudaranya itu.

Menurutnya, tenaga medis di masa pandemic Covid-19 merupakan garda terdepan dalam segi penanganan langsung.

“Semestinya masyarakat harus lebih menghormati dan menghargai profesi tenaga medis, mereka perlu dukungan moril untuk bantu mereka dalam melaksanakan tugas, bukan malah dianiaya saat melaksanakan tugas itu sangat disayangkan,”ungkap Ramscie.

Menurutnya, keluarga besar korban mendukung proses hukum terhadap para pelaku penganiayaan sehingga ada efek jera agar peristiwa serupa tidak lagi terjadi.

“Kami minta Polresta Ambon usut tuntas kejadian ini , agar kedepan tidak ada lagi tenaga medis yang diperlakukan tidak etis seperti saudari kami,” pintanya. (S-45)