AMBON, Siwalimanews – Penyidik Kejaksaan Negeri Ambon telah menggarap 17 saksi, terkait dugaan korupsi pengadaan Command Center Kota Ambon, tahun 2020.

Untuk menemukan bukti dan fakta dugaan korupsi tersebut, belasan saksi ini diperiksa di tingkat penyi­dikan oleh tim penyidik Kejari Ambon beberapa waktu lalu.

“Sudah belasan saksi yang telah periksa, terakhir satu saksi pada Jumat (27/10) semua saksi ini berasal dari ASN Pemkot Dinas Kominfo dan beberapa pimpinan media cetak di Maluku,” jelas Kasi Intel Kejari Ambon, Ali Toatubun kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Minggu (29/10).

Kasi Intel menegaskan, tim penyidik telah mengantongi calon tersangka. Karena itu pihaknya akan melakukan koordinasi dengan tim auditor untuk menghitung kerugian Negara.

Setelah hasil audit penghitungan kerugian Negara dikantongi, lanjut Kasi Intel, maka secepatnya akan ditetapkan tersangka.

Baca Juga: Jadi Tersangka, 3 Pejabat Poltek Belum Ditahan, Jaksa: Tunggu Waktu

“Untuk penetapan tersangka da­lam kasus Command center belum dilakukan sebab kami masih ber­koordinasi dengan pihak auditor untuk menghitung kerugian negara­nya,” ungkap Toatubun.

Dia mengakui, untuk menetapkan ter­sangka maka minimal penyidik me­miliki cukup bukti, sehingga pihaknya marathon memeriksa saksi-saksi.

“Harus dua alat bukti, nah kita tinggal merampungkan keterangan dari saksi sambil menunggu koor­dinasi antara seksi pidsus dan auditor. Untuk saksi-saksi, beberapa hari lalu beberapa pimpinan media sudah dimintai keterangan dan Jumat kemarin 1 lagi pimpinan media cetak yang kita panggil untuk diperiksa,” tandas Toatubun.

Kantongi Bukti

Informasi yang diperoleh Siwa­lima dari sumber di kejaksaan, di­ketahui tim penyidik telah mene­mukan beberapa bukti korupsi yang dilakukan Kadis Infokom dan persandian Kota Ambon.

Sumber yang wanti-wanti nama­nya dikorankan itu menyebutkan, ada dugaan mark up anggaran dari sejumlah unsur pimpinan media dan jumlahnya cukup besar.

“Ada fakta mark up yang dilaku­kan oleh oknum-oknum yang berada di dinas Infokom Kota Ambon. Fatalnya dari yang hanya sepuluh eksemplar di mark up hingga 225 eksemplar,” ujar sumber itu.

Mark Up & Nota Fiktif

Kejari Ambon menemukan banyak bukti yang dibuat tidak sesuai de­ngan harga sebenarnya di kuitansi dan nota belanja yang dimark up.

Temuan itu terkait pengadaan Command Center Kota Ambon, pada dinas yang dipimpin Joy Adriaansz, Tahun Anggaran 2021.

Atas berbagai temuan perbuatan melawan hukum yang mengakibat­kan negara dirugikan ratusan juta rupiah, Kejari Ambon menaikan kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan.

Padahal belum sebulan Kejari Ambon dibawah pimpinan Adh­ryan­sah melakukan penyelidikan kasus tersebut, sehingga pada Kamis (12/10) kasus ini ditingkatkan ke penyidikan.

“Jadi kita telah ditingkatkan kasus ini ke tahap penyidikan dari tahap penyelidikan yakni, dugaan tindak pidana korupsi penggunaan angga­ran rutin Dinas Komunikasi Infor­masi Dan Persandian Kota Ambon Tahun Anggaran 2021 dan penga­daan Command Center Kota Ambon,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri Ambon, Adryansah.

Didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Eka Palapia, Kasi Intel, Ali Toatubun dan Kacabjari Saparua, Ardy saat Konferensi pers di ruang rapat Kejari Ambon, Bela­kang Soya, Jumat (13/10) menjelas­kan, pada Tahun Anggaran 2021 Dinas Komunikasi Informasi dan Persandian Kota Ambon menerima anggaran rutin yang bersumber dari APBD berdasarkan DIPA Perubahan Nomor: 2.10/02/01/00/00/5/1 tanggal 25 November 2021 yaitu sebesar Rp. 14.029.115.954.

Dari total anggaran Dinas Komuni­kasi Informasi dan Persandian Kota Ambon sebesar Rp14.029.115.954, ter­sebut sesuai realisasi belanja pada dinas adalah sebesar Rp12. 538.474.093.

Setelah tim penyidik melakukan klarifikasi dengan pihak-pihak ter­kait, maka ditemukan sejumlah fakta yang mengarah kepada tindak pi­dana korupsi.

Katanya, tim penyidik menemukan bukti-bukti pertanggungjawaban yang dibuat tidak sesuai dengan harga sebenarnya baik pada kuitan­si, nota belanja dimana telah terjadi mark up harga.

Selain itu terdapat kegiatan-ke­giatan yang tidak dilaksanakan namun dibuat pertanggungjawaban. Dari temuan tersebut, lanjut Kajari, mengakibatkan adanya potensi ke­rugian keuangan negara sebesar Rp420.333.739, namun nilai temuan tersebut dapat bertambah karena masih ada kegiatan lain yang belum didalami. “Kita akan meminta auditor untuk hitung keseluruhannya,” tan­das Kajari

Kejari menyebutkan sejumlah bukti yang ditemukan yaitu, perta­nggungjawaban cetak baliho/span­duk pada salah satu percetakan se­be­sar Rp299.746.024, dengan harga per meter sebesar Rp65.085.

Namun setelah dilakukan klarifi­kasi terhadap percetakan tersebut ter­nyata, harga yang diberikan ke­pada Dinas Infokom per meter se­besar Rp32.500, sehingga total uang yang diterima oleh percetakan yaitu sebesar Rp152.355.125, sedangkan yang tidak diterima oleh percetakan yaitu sebesar Rp47.390.899.

Selanjutnya, pertanggungja­wa­ban cetak baliho/spanduk pada sa­lah satu percetakan lainnya yaitu per­cetakan TC sebesar Rp32.802. 840, dengan harga per meter yaitu sebesar Rp65.085, namun setelah dilakukan klarifikasi terhadap per­cetakan TC ternyata harga yang diberikan oleh Dinas Infokom per meter sebesar Rp32.500, sehingga total uang yang diterima Rp16.380.000 dan terdapat selisih yang tidak diterima oleh TC sebesar Rp16.422.840.

Selain itu terdapat program peng­gunaan anggaran pengelolaan infor­masi dan komunikasi publik peme­rintah daerah kabupaten dan kota khususnya, kegiatan belanja jasa iklan/reklame, film dan pemotretan (feature) bulan Maret s/d Agustus 2021 dengan total pertanggungja­waban sebesar Rp45.000.000.

Kegiatan belanja jasa tenaga pelayanan umum berupa penye­waan zoom meeting sebesar Rp 18.000.000, kegiatan belanja sirine launching sebesar Rp5.000.000 dan kegiatan belanja jasa iklan/reklame, film dan pemotretan video launching sebesar Rp7.500.000,

Namun setelah dilakukan klari­fikasi kepada GWS selaku pemilik Media Visual Production ditemukan fakta bahwa, GWS tidak pernah melaksanakan kegiatan tersebut dan tidak pernah menerima uang sesuai masing-masing kuitansi dan nota belanja yang dilampirkan dalam laporan pertanggungjawaban terse­but, serta tidak pernah menanda­tangani kuitansi dan nota tersebut.

Berikutnya, program penggunaan anggaran pengelolaan informasi dan komunikasi publik pemerintah dae­rah kabupaten dan kota khususnya belanja langsung Insentif tenaga operator dan jaringan sebesar Rp12.000.000, dimana dari anggaran ter­sebut setelah dilakukan klarifikasi kepada penerima sesuai daftar penerima maka terdapat selisih yang tidak diterima oleh penerima yaitu Rp8.000.000.

Kemudian penggunaan anggaran kegiatan statistik sektoral di lingkup daerah kabupaten dan kota khu­sus­nya belanja jasa tenaga pelayanan umum dan belanja perjalanan dinas dalam negeri sebesar Rp36.000.000, setelah dila­kukan klarifikasi kepada bendahara, ternyata uang tersebut diserahkan kepada kuasa pengguna anggaran dan uang tersebut dipergunakan untuk pembayaran THR natal tahun 2021 bagi pegawai dan honorer pada Dinas Infokom.

Selanjutnya, penggunaan angga­ran administrasi umum perangkat daerah khususnya belanja alat atau bahan untuk kegiatan kantor-ATK kurang lebih sebesar Rp.7.000.000, setelah dilakukan klarifikasi kepada bendahara ternyata, uang tersebut diserahkan kepada KPA sehingga tidak ada pembelanjaan ATK.

Kajari juga menyebutkan, penga­daan dan pemasangan perangkat dan peralatan Command Center Tahun Anggaran 2021 ditemukan pekerjaan telah dicairkan 100% akan tetapi volume pekerjaan belum 100%, dimana volume pekerjaan yang kurang adalah senilai kurang lebih Rp130.000.000.

Dari temuan tersebut, lanjut Ka­jari, mengakibatkan adanya potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp420.333.739, namun nilai temuan tersebut dapat bertambah karena masih ada kegiatan lain yang belum didalami. “Kita akan meminta auditor untuk hitung keseluruhannya,” tandasnya.

Kajari menegaskan, pihaknya telah memeriksa dan mengklarifikasi pihak-pihak terkait diatarnya, Kepala Dinas, Joy Adriaansz, bagian Pokja serta PPK dan lainya.

“Selain kadis, kita juga telah memeriksa bagian Pokja, PPK dan lainya. Kita memang telah miliki calon bayangan tersangka dalam kasus ini, namun saya belum bisa mengata­kannya sekarang,” tegasnya.

Ditambahkan, setelah ini tim pe­nyidik Kejari Ambon akan mema­nggil pihak-pihak yang telah dimintai kla­rifikasi saat penyelidikan, dan akan dipanggil dalam satu atau dua hari kedepan sebagai saksi saat pe­nyidi­kan berlangsung,” ujarnya. (S-26)