AMBON, Siwalimanews – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon menghukum Lukas Petrus Kafroly alias Anwar terdakwa kepemilikan narkoba jenis sabu,dengan pidana penjara selama 5 tahun.

Vonis tersebut dibacakan MajelisHakim yang diketuai Hakim Martha Maitimu didampingi, Lutfi Alzagladi dan Helmin Somalay masing-masing sebagai hakim anggota dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (30/10).

Dalam vonis tersebut majelis hakim menyatakan terdakwa Lukas Petrus Kafroly alias Anwar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I,” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan pertama pasal  114 ayat (1)  Undang-undang Nomor: 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara  selama 5 tahun dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan sementara dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ucap Hakim Martha saat membacakan vonis.

Tak hanya pidana badan, terdakwa juga dihukum dengan pidana denda sebesar Rp800  juta dengan ketentuan, bila tidak dibayar saat mempunyai putusan hukum tetap, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 bulan.

Baca Juga: Besaran Sewa Ruko Ditutupi, Pansus Kecam PT BPT

Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan  agar barang bukti  berupa, 1 plastik klip kecil yang di rekatkan menggunakan lakban berwarna coklat, yang didalamnya berisikan benda berbentuk kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,21 dirampas untuk dimusnahkan.

Sebelumnya, terdakwa Lukas Petrus Kafroly alia Anwar dituntut JPU dengan pidana selama 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.(S-26)