AMBON, Siwalimanews – Menyikapi perkembangan kasus dugaan penembakan oleh oknum BNNK terhadap terduga pengedar narkoba di Kota Tual, maka Kapolda Maluku Irjen Lotharia Latif, memerintahkan Irwasda dan Kabid Propam untuk melakukan audit investigasi, serta penyelidikan terhadap semua anggota yang menangani kasus tersebut.

Perintah Kapolda Maluku ini, didasarkan pada hasil dari vonis Pengadilan Negeri terhadap satu terdakwa narkoba lainnya yaitu Rahmad Syafei Thaha selama 6 tahun penjara.

Kapolda memerintahkan hal tersebut harus dilakukan, karena hasil laporan penyelidikan dan temuan internal, ditemukan adanya indikasi pengaburan fakta hukum yang terjadi saat penanganan di Polres Tual.

“Hal ini sangat penting dilakukan untuk menentukan posisi kasus, sehingga terang benerang mulai dari awal kronologis dan proses penanganannya,” tegas Kapolda kepada wartawan di Ambon, Selasa (13/12).

Mantan Kapolda NTT ini mengaku, proses seperti ini merupakan hal yang biasa dalam penanganan perkara tindak pidana untuk menentukan siapa yang akan ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Usut Penembakan DPO Narkoba, Polisi Sementara Penuhi Petunjuk Bareskrim

“Kalau nanti ditemukan adanya pengaburan fakta hukum yang terjadi, maka sanksi berat akan dijatuhkan. Kemudian perlu ada penelusuran kasus yang ditetapkan. Sebaliknya, bila tidak maka proses dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.

Dari audit investigas yang dilakukan, Kapolda mengaku, hasilnya akan disampaikan kepada tim Bareskrim Mabes Polri untuk menjadi bahan dalam dalam pengambilan keputusan lebih lanjut.

“BNNK sudah menetapkan Ongen Kabalmay sebagai tersangka sejak bulan Juli 2022. Sebaiknya yang bersangkutan  kooperatif dan hadapi proses hukum tersebut, dan kalau keberatan dan tidak terima lakukan pra peradilan. Jadi saya harap semua pihak ikuti saja proses hukumnya,” pinta kapolda.(S-10)