AMBON, Siwalimanews – Anggota DPRD Kota Ambon Gunawan Mochtar, dilaporkan ke Badan Kehormatan DPRD Kota Ambon dan juga partainya (PKB), oleh Indah Paramita, warga Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, hanya karena hutang Rp38 juta yang ogah digantinya.

Indahkepada wartawan di Ambon, mengaku, uangnya dipinjam oleh politisi PKB itu sebesar Rp38 juta, sejak 12 Februari 2024 lalu.

Yang membuat dirinya terpaksa mengadukan hal itu ke BK dan juga PKB, lantaran Gunawan ogah mengembalikan uang itu dengan berbagai alasan. Padahal sebelumnya, Gunawan berjanji akan mengembalikan uang itu usai pencoblosan. Namun itu diingkarinya.

Bahkan setelah beberapa kali dimintapun, Gunawan selalu beralasan menunggu uang proyeknya cair.

“Awalnya komunikasi soal pinjam uang ini melalui rekannya bernama Nia, dan karena mau ambil uangnya, saya minta supaya Gunawan Mochtar datang. Dia, Nia dan beberapa orang kalau seng salah itu timnya, datang ke rumah tepat dibawag cafe Robot, Batu Merah, tanggal 12 Februari itu,” tuturnya.

Baca Juga: DPRD Mulai Bahas LKPJ Walikota

Sebelum mengambil uang yang telah disiapkannya, Indah meminta Gunawan menandatangani kwitansi, namun itu ditolaknya.

Gunawan kemudian meminta rekannya Nia yang menandatangani kwitansi yang telah disiapkan itu sambil mengatakan “sudah, percaya beta saja, nanti Nia tandatanganan lalu Nia atur saja”.

Kwitansi kemudian ditandatangani oleh Nia atas permintaan Gunawan.

“Setelah tandatangan, uangnya diserahkan ke Nia atas permintaan Gunawan dan itu dilakukan di depan Gunawan yang juga disaksikan oleh beberapa orang dari keluarga saya. Bahkan sebelum pergi, dia (Gunawan-red) bilang nanti kalau ganti setelah Pileg dan akan ditambahkan Rp5 juta. Tapi kalau ganti abis bulan (bulan Maret), itu dia kembalikan jadi Rp50 juta. Tapi saya bilang jangan, yang penting kasih kembali uang Rp38 juta itu saja,” bebernya.

Namun, usai pencoblosan hingga saat ini, uang itu belum juga dikembalikan. Bahkan setelah beberapa kali dimintapun, Gunawan selalu beralasan tunggu uang proyeknya cair.

“Awalnya dia bilang hari Jumat, setelah pencoblosan, karena belum, saya minta dari Nia untuk konfirmasi dia (Gunawan), tapi belum juga. Saya kemudian menghubunginya sendiri, dan itu berulang kali, tapi dia selalu janji minggu depan dan minggu depan. Sampai suami saya juga menghubungi dia untuk menagih, tapi alasan minggu depan lagi, katanya tunggu uang proyeknya cair,” tuturnya.

Ia menuturkan, sekitar tanggal 22 kemarin, Gunawan menyuruh beberapa orang mengantarkan uang sebesar Rp10 juta untuk diberikan ke dirinya. Namun itu ditolaknya karena dia menginginkan uangnya dikembalikan secara keseluruhan.

Namun disisi lain, ketika perihal hutang ini dikonfirmasi salah satu kerabat Indah melalui telepon selulernya, Gunawan mengaku bahwa dirinya tidak pernah meminjam uang itu. Bahkan dalam rekaman suara, Gunawan menyebut Indah sebagai penipu yang mau memeras dirinya.

Alibi itu dilontarkan lantaran Gunawan mengaku tidak pernah menerima uang dari Indah. Padahal dalam proses peminjaman awal, Gunawan sendiri yang meminta agar salah satu rekannya, Nia yang menandatangani kwitansi dan memegang uang Rp38 juta itu.

“Jadi dia bilang kalau tidak merasa pinjam uang itu. Inikan lucu. Maka dengan itu, saya mengadukan ini ke BK DPRD Kota Ambon dan PKB, baik Kota maupun provinsi pada 27 Maret 2024 kemarin. Saya berharap ini dapat ditindaklanjuti, dan ada itikat baik dari seorang Gunawan,” harapnya.

Terkait hal ini, Gunawan yang dikonfirmasi Siwalimanews melalui pesan whatsupp, enggan menggubrisnya.

Namun kepada beberapa wartawan yang juga mengkonfirmasi hal yang sama, Gunawan membantah perihal hutang itu.

“Itu tidak benar karena tidak bisa dibuktikan,” tegas Gunawan.(S-25)