AMBON, Siwalimanews – Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Ambon, menggelar sosialisasi Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 24 tahun 2022, tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Daerah dengan Sistem Menghitung Pajak Sendiri.

Ini merupakan sosialisasi lanjutan dari yang sebelumnya  sudah diklaksanakan September 2022 lalu. Kegiatan itu berlangsung di Elizabeth Hotel, Rabu (22/2) dengan sasaran para wajib pajak yang memiliki usaha, baik restaurant, hotel, tempat hiburan, parkiran dan lainnya.

Sekretaris BPPRD Charly Hehanussa pada kesmepatan itu menjelaskan, ada tiga hal yang perlu dijabarkan dalam Perwali dimaksud, yakni, Pemkot Ambon dalam peningkatan PAD seiring dengan peningkatan belanja pelayanan publik masyarakat dan pembangunan.

Kemudian, pajak yang dikelola pemkot melalui BPPRD ini, melingkupi jenis usaha yang berada pada bidang perhotelan, jasa parkir, restauran dan tempat-tempat hiburan, selanjutnya  pajak-pajak tersebut merupakan primadona dalam peningkatan PAD pemkot yang lebih menekankan kepada pembuatan pajak yang deal atau benar-benar sesuai dengan transaksi.

“Artinya tidak ada satu pun transaksi pada wajib pajak hotel, restaurant, tempat hiburan, maupun parkir yang tdak memenuhi pajak 10 persen dan setiap tempat usaha harus dilengkapi alat pembayaran pajak bersifat self assement (sistem menghitung sendiri), sehingga, tidak ada lagi alasan bagi pelaku usaha yang meruapkan wajib pajak, untuk mengatakan dirinya tidak berkewajiban untuk membayar pajak,” jelasnya.

Baca Juga: Munaswir Minta Pemprov Perhatikan Sarpras Sekolah Swasta

Ia mengaku, sejak tahun 2017, pemkot telah memberikan alat transaksi online tersebut secara gratis. Hal itu bertujuan untuk mengoptimalkan pemungutan pajak daerah, sehingga bagi yang belum mendapatkan alat tersebut, wajib menggunakan bill atau nota yang telah tervalidasi oleh BPPRD.(S-25)