AMBON, Siwalimanews – DPRD Kota Ambon melalui panitia khusus, mulai membahas Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban atau LKP) Pemerintah Kota Ambon yang sebelumnya telah disampaikan oleh Penjabat Walikota Ambon Bodewin Wattimena dalam Paripurna DPRD, Kamis (28/3) kemarin.

Ketua DPRD Kota Ambon, Elly Toisutta, kepada Siwalimanews di Baileo Rakyat Belakang Soya, Senin (1/4) menjelaskan, pembahasan LKPJ tersebut akan dilakukan oleh masing-masing pansus yang tah dibentuk bersama masing-masing OPD mitra.

“LKPJ sudah disampaikan oleh Penjabat Walikota Ambon, dan setelah itu kita sudah membentuk Pansus LKPJ, dan kita membahasnya berbasis komisi, sehingga semua persoalan yang disampaikan  dalam LKPJ, akan dirincikan di masing-masing komisi bersama OPD mitra,” jelasnya.

Terkait waktu kata Toisuta, sesuai aturan, 30 hari setelah menyampaian LKPJ, maka Pansus DPRD akan bekerja cepat, dan diharapkan setelah perayaan Idul Fitri nanti, proses pembahasan oleh pansus dalam rangka evaluasi LKPJ Penjabat Walikota Ambon, sudah bisa selesai.

“Untuk waktu, sesuai aturan 30 hari setelah menyampaian LKPJ. Jadi setelah Lebaran sudah selesai evaluasi oleh Pansus,” tuturnya.

Baca Juga: Disidangkan, Peran Tiga Pejabat Poltek Dibeberkan

Setelah itu tambah Toisuta, dapat diketahui apa saja yang akan menjadi rekomendasi DPRD terhadap LKPJ dimaksud, sehingga semua bisa dilihat apa saja yang akan menjadi rekomendasi yang akan disampaikan oleh masing-masing pansus.

“Setelah itu, akan disampaikan apa yang menjadi rekomendasi DPRD terhadap LKPJ itu,” urainya.(S-25)