AMBON, Siwalimanews – Upaya Ivana Kwelju, terdakwa dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Buru Selatan tahun 2011 hingga 2016, untuk mendapat keringanan hukuman, membuahkan hasil.

Lewat pledoi yang diajukan pasca dituntut 2,6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum KPK, Mejelis Hakim Pengadilan Tipikor Ambon menjatuhkan vonis 1,8 tahun penjara.

Vonis itu dibacakan dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan yang di pimpin Hakim Nanang Zulkarnain Faisal secara virtual di Pengadilan Tipikor Ambon, Selasa  (9/8).

Dalam amar putusan itu, Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan meyakinkan memberikan uang sebesar Rp400 juta secara bertahap kepada mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulissa.

Uang yang diberikan bertujuan untuk dapat memberikan proyek jalan dalam Kota Namrole ke terdakwa selaku kontraktor dan benar, usai mentransfer sejumlah uang, Tagop mengarahkan panitia lelang proyek jalan dalam Kota Namrole untuk nemenangkan terdakwa Ivana Kwelju sebagai kontraktor pelaksana pekerjaan.

Baca Juga: Polisi Ringkus Tiga Penambang Emas di Gunung Botak

“Mengadili, menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 juncto Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, serta menghukum terdakwa dengan hukuman selama 1,8 tahun penjara dipotong masa tahanan,” ucap Majelis Hakim saat membacakan amar putusan terdakwa.

Selain pidana badan, terdakwa juga divonis membayar denda sebesar Rp60 juta subsider tiga bulan penjara. Atas putusan tersebut, JPU KPK menyatakan pikir pikir, sementara pihak Ivana menyatakan menerima putusan.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Ivana Kwelju, terdakwa Kasus gratifikasi dan TPPU terkait pengadaan barang dan jasa di Bursel tahun 2011-2016 yang melibatkan Mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Solissa dengan hukuman 2,6 tahun penjara.

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Nanang Zulkarnain Faisal secara virtual di Pengadilan Tipikor Ambon Kamis (21/7), JPU mengatakan bahwa terdakwa Ivanna terbukti melakukan suap dengan memberikan sejumlah uang kepada Tagop untuk memuluskan pemberian proyek pembangunan di Kabupaten tersebut.

Hal tersebut juga diakui terdakwa lewat persidangan sebelumnya, dimana ada sejumlah uang yang diberikan ke Tagop melalui rekening Jhony Kasman yang juga tersangka dalam kasus ini. (S-10)