BELUM ada titik terang untuk audit kerugian negara kasus dugaan korupsi distribusi cadangan beras pemerintah (CBP) tahun 2016-2017. Ada perbedaaan pendapat antara BPKP dan penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku soal dokumen disposisi Walikota Tual, Adam Rahayaan. Auditor ngotot meminta dokumen itu untuk menghitung kerugian negara. Tetapi bagi penyidik, disposisi tidak terlalu penting.

Penyidik Ditreskrimsus dalam posisi sulit. Sebab, dokumen yang diminta sulit didapat. Penyidik sudah berupaya, tetapi dokumen tersebut tak lagi ada.  Tak jelas relevansi antara disposisi dengan penghitungan kerugian negara.  Langkah yang harus dilakukan penyidik adalah melakukan koordinasi dengan BPKP untuk meyakinkan auditor, kalau  tanpa dokumen disposisi, audit kerugian negara bisa dilakukan.

Kasus dugaan korupsi penyaluran CBP Kota Tual sudah cukup lama ditangani. Kasus ini dilaporkan ke Polda Maluku oleh Hamid Rahayaan selaku Plt Walikota Tual, dan warga  Tual Dedy Lesmana pada Selasa, 19 Juni 2018 lalu, dengan terlapor Walikota Tual Adam Rahayaan.

Dalam laporannya disebutkan, Adam Rahayaan sebagai walikota diduga telah melakukan penipuan dan pembohongan atas CBP di Kota Tual.

Ia menyalahgunakan kewenangannya selaku Walikota Tual, yang dengan sengaja membuat berita palsu guna mendapatkan CBP. Adam membuat surat perintah tugas  Nomor 841.5/612 guna melakukan koordinasi dengan Bulog Divre Wilayah II Tual dan Provinsi Maluku, dimana surat tugas tersebut bertentangan dengan kewenangan yang dimiliki oleh Dinas Sosial.

Baca Juga: Maklumat Cegah Corona

Selain itu pula, beras yang telah didistribusikan sebanyak 199.920 kg, sepanjang tahun 2016-2017 tidak pernah sampai kepada warga yang membutuhkan. Adam Rahayaan juga sudah diperiksa oleh penyidik Ditreskrimsus. Adam membantah menggunakan kewenangannya untuk kepentingan politik jelang pilkada. Ia mengklaim kebijakannya untuk mendistribusikan CPB Tual sudah sesuai aturan. Tetapi penyidik memilik bukti yang kuat.

Auditor BPKP harus punya alasan jelas dan mendasar mengapa dokumen disposisi dibutuhkan untuk mengaudit kerugian negara. Pentingnya penyidik dan auditor duduk bersama, sehingga ada titik temu. Jika tidak, penanganan kasus dugaan korupsi CBP Tual terkatung-katung, karena terganjal audit BPKP.

Kasus dugaan korupsi CBP Tual harus secepatnya diselesaikan supaya memberikan kepastian hukum. Selain penegak hukum, sudah  pasti auditor turut memegang peranan penting dalam penanganan kasus dugaan korupsi. Hasil audit menjadi salah satu bukti untuk mendakwa dan menuntut seseorang di pengadilan .

Kalau konstruksi kasusnya sudah jelas, bukti-bukti penyalahgunaan kewenangan juga sudah jelas, begitupun dengan bukti-bukti yang digarap dari lapangan, lalu mengapa disposisi walikota harus dijadikan dokumen yang penting atau yang utama?

Penanganan kasus korupsi harus berujung pada kepastian hukum. Jangan terganjal oleh hal-hal yang sama sekali tidak mendasar. Karena itu, kasus dugaan korupsi CPB Tual harus segera diselesaikan, jangan dibiarkan berlarut-larut dan dijadikan bola liar untuk kepentingan tertentu.

Ditreskrimsus Polda Maluku punya komitmen untuk menuntaskan kasus ini, tetapi juga harus didukung oleh BPKP. Jika tidak, penanganan kasus CBP Tual tetap berjalan di tempat, dan entah kapan  bisa diselesaikan. (*)