AMBON, Siwalimanews – Sejumlah pihak yang diduga betkaitan dengan korupsi yang disangkakan kepada mantan Walikota Ambon itu, bergilir digarap KPK.

Tim penyidik Komisi Pemberan­tasan Korupsi terus mengali bukti tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, terkait persetujuan prinsip pembangunan Gerai Alfamidi di Kota Ambon dengan tersangka, mantan Walikota Ambon, Richard Louhenapessy.

Setelah marathon memeriksa puluhan saksi baik pengusaha, pejabat Pemkot Ambon, petinggi Alfamidi dan Indomaret hingga sopir RL, kini giliran penyidik KPK Juga memeriksa Kepala Uni Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kota Ambon, Vedya Kun­coro. Ikut diperiksa juga  Kasubag LPSE Yudha Sumatri.

“Hari ini (14/7) pemeriksaan saksi  TPK persetujuan prinsip pemba­ngu­nan Gerai Alfamidi Tahun 2020 di Pemerintahan Kota Ambon, untuk tersangka RL dkk. Pemeriksaan dila­kukan di Mako Brimobda Maluku,” kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri, kepada Siwalima, melalui pesan tertulis Whatsapp.

Selain itu KPK juga memeriksa Pieter Jan Leuwol, mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagang­an Kota Ambon.

Baca Juga: Lagi KPK Tambah 30 Hari untuk RL

Leuwol saat ini ditahan di lem­baga pemasyarakatan dan divonis majelis hakim satu tahun penjara, lantaran terlibat kasus korupsi penyalahgu­naan retribusi pasar Mardika pada Disperindag Kota Ambon tahun anggaran 2017-2019.

Berikutnya, tim penyidik juga memeriksa pengusaha, Thomas Souissa dan Fahri Anwar Solihin.

Walau demikian, Jubir enggan ber­komentar lebih jauh soal peme­riksaan tersebut dengan alasan pe­me­riksaan saksi masih terus berlangsung.

Anak RL

Ali Fikri juga memastikan kalau salah satu anak RL, Grenata Louhe­napessy, juga diperiksa penyidik KPK.

Dikatakan Jubir, Grenata diperiksa tim penyidik KPK di Kantor KPK Jalan Kuningan Persada Kav-4, Se­tiabudi, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (14/7) pagi.

“Hari ini (14/7) pemeriksaan saksi  TPK dan TPPU  persetujuan prinsip pembangunan Gerai Alfamidi Tahun 2020 di Pemerintahan Kota Ambon, atas nama Grenata Louhenapessy,” ungkapnya.

Jubir sendiri tak berkomentar jauh soal materi pemeriksaan Grenata. Namun diduga, pemeriksaan itu erat kaitannya dengan korupsi yang dilakukan oleh RL, bapaknya.

Sasar Indomaret

KPK terus menyasar berbagai pihak yang diduga kuat berkaitan dengan gratifikasi dan TPPU yang disangkakan kepada mantan wali­kota berjuluk Manise itu.

Penyidik KPK tidak saja meme­riksa petinggi Alfamidi tetapi juga menyasar Baranch manager Indo­maret Cabang Kota Ambon, Untung Triharyono.

Untung diperiksa KPK di Mako Brimob Polda Maluku, Tantui Ambon, Rabu (13/7) pagi.

Dia diperiksa sebagai saksi tindak pidana korupsi Persetujuan Izin Prinsip  Pembangunan Gerai Alfa­midi di Kota Ambon tahun 2020 de­ng­an tersangka mantan Walikota Ambon, RL dkk.

Selain Untung, orang dekat man­tan Walikota Ambon dua periode itu, Novy Elkheus Warella dan sopir RL, Imanuel Arnold Noya, juga digarap KPK.

Selain itu, penyidik KPK juga me­meriksa, notaris, Pattiwael Nokolas dan seorang PNS, Hervianto serta Tan Pabula yang adalah pemilik Hotel Amans dan juga pemilik bangu­nan Hotel Santika Premiere, yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman, Ambon.

“Hari ini (13/7) pemeriksaan saksi  TPK persetujuan prinsip pemba­ngu­nan Gerai Alfamidi Tahun 2020 di Pemerintahan Kota Ambon, untuk tersangka RL dkk. Pemeriksaan dila­kukan di Makobrimobda Maluku, atas nama sbb: Novfy Elkheus Wa­rella, Hervianto, Pattiwael Nikolas, Imanuel Arnold Noya, Untung Triharyono    dan Tan Pabula,” tulis Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam pesan teks Whatsapp, yang dikirim kepada Siwalima, Rabu (13/7).

Kendati begitu, dia enggan berkomentar lebih jauh soal peme­riksaan tersebut dan  menegaskan kalau penyidik masih intens meme­riksa saksi-saksi.

Garap Dua Kadis

Setelah memeriksa 12 saksi yang terdiri dari penjabat Pemkot Ambon dan Petinggi Alfamidi pekan kema­rin, kini giliran Kepala Dinas Kesehatan, Wendy Pelupessy dan Kepala Dinas Parawisata Kota Ambon, Rustam Hayat diperiksa tim penyidik KPK.

Ali Fikri kepada Siwalima menga­takan, selain Pelupessy dan Hayat, tim penyidik KPK juga menjadwal­kan memeriksa sejumlah saksi lainnya dari Pemkot Ambon yaitu, Kabid Tata Ruang di Dinas Pekerja­an Umum Kota Ambon, serta tiga ASN yaitu, Dani Hutajulu dan Mar­thin Thomas serta Moddy Passau.

Disamping itu, lembaga anti rasuah juga memeriksa notaris Eddy Sucela dan pengusaha yang juga pasangan suami istri, Marthin Thomas dan Nessy Thomas Lewa.

Pasutri Marthin dan Nessy Thomas, dikenal sebagai pengusaha yang banyak diberi proyek oleh RL.

10 tahun RL berkuasa, pasutri Thomas ini mengerjakan sebagian besar proyek yang ada di Pemkot Ambon.

Jubir menambahkan, pemeriksaan para pejabat dan ASN di lingkup Pemkot Ambon, serta notaris dan Pengusaha ini, dipusatkan di Mako Brimob Polda Maluku, Tantui, Senin (11/7).

Mereka diperiksa sebagai saksi terkait dugaan suap dan gratifikasi izin pembangunan retail Alfamidi di Kota Ambon dengan tersangka RL.

Fikri kembali menambahkan, pemeriksaan masih intensif dilaku­kan tim penyidik KPK untuk meng­gali soal dugaan suap serta gratifi­kasi pada sejumlah proyek di Pemkot Ambon.

Tambah 30 Hari

Komisi Pemberantasan Korupsi memperpanjang waktu penahanan mantan Walikota Ambon, Richard Louhenapessy, selama 40 hari ke depan.

Penahanan dilakukan dalam pe­nyidikan kasus suap dqna gratifikasi persetujuan izin prinsip pembangu­nan gerai Alfamidi tahun 2020 di Kota Ambon.

Adapun perpanjangan penaha­nan Walikota Ambon dua periode itu mulai dari tanggal 2 Juni hingga tanggal 12 Juli  sampai 10 Agustus 2022.

Selain RL, sebutan untuk Richard Louhenapessy, tim penyidik KPK juga memperpanjang penahanan pegawai honorer Pemkot Ambon, Andrew E Hehanussa.

“Agar proses pemberkasan sema­kin lengkap dengan memaksimalkan pengumpulan alat bukti, Tim Penyi­dik tetap melakukan penahanan untuk tersangka RL dkk selama 30 hari kedepan,” ungkap  Ali Fikri ke­pada Siwalima melalui pesan what­sapp, Selasa (12/7).

Mantan Ketua DPRD Maluku itu masih tetap ditahan di Gedung Merah Putih KPK, sedangkan AEH ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1.

“Tersangka RL ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih, tersangka AEH ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1,” ujarnya.

Resmi Ditahan

Seperti diberitakan, setelah dijem­put paksa dan menjalani proses pe­meriksaan, akhirnya KPK menahan Walikota Ambon 10 tahun itu. RL akan ditahan ini selama 20 hari di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.

Mantan Ketua DPRD Maluku ini ditahan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap terkait pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang usaha retail di Kota Ambon Tahun 2020.

Selain RL, KPK juga menahan tersangka Andrew Erin Hehanussa, pegawai honorer Pemkot Ambon di Rutan KPK pada Kavling C1.

“AR disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1l hurif a atau pasal 5 ayat (1) hurif b atau padal 13 UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberan­tasan Tindak Pidana Korupsi seba­gaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahuh 1999 tentang Pemberantasan Korupsi,” jelas Ketua KPK,  Firli Bahuri dalam konfrensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (13/5) malam lalu.

Ali Fikri menambahkan, untuk tersangka RL dan Amril, Kepala Perwakilan Alfamidi disangkakan melanggar pasak 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 B UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pem­berantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi.

KPK dalam konstruksi perkara menyebutkan, dalam kurun waktu tahun 2020 RL yang menjabat Walikota Ambon periode 2017 sampai 2023 memiliki kewenangan, yang salah satu diantaranya terkait dengan pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail di Kota Ambon.

Selanjutnya, tambah jubir, dalam proses pengurusan izin tersebut, diduga tersangka AR sapaan akrab Amri aktif berkomunikasi hingga melakukan pertemuan dengan RL agar proses perizinan bisa segera disetujui dan diterbitkan.

Untuk menindaklanjuti permo­honan AR ini, kemudian RL meme­rintahkan Kadis PUPR Pemkot Ambon untuk segera memproses dan menerbitkan berbagai permohonan izin diantaranya Surat Izin Tempat Usaha (SITU), Surat Izin Usaha Perdagangan.

Kata jubir, untuk setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan, RL meminta agar penyerahan uang Rp25 juta menggunakan rekening bank milik AEH yang adalah orang kepercayaan RL.

Khusus untuk penerbitan terkait persetujuan prinsip pembangunan untuk 20 gerai usaha retail, AR diduga kembali memberikan uang kepada RL Rp500 juta yang diberi­kan secara bertahan melalui reke­ning bank milik AEH.

Mantan Ketua DPD Golkar Kota Ambon ini diduga pula menerima aliran sejumlah dana dari berbagai pihak sebagai gratifikasi dan hal ini masih akan terus didalami lebih lanjut oleh tim penyidik.

Jubir menambahkan, dalam per­kara ini tim penyidik melakukan upa­ya paksa terhadap RL disalah satu rumah sakit swasta yang berada di wilayah Jakarta Barat.

“Sebelumnya yang bersangkutan meminta penundaan pemanggilan dan pemeriksaan hari ini karena mengaku sedang menjalani pera­watan medis, namun demikian tim penyidik KPK berinisiatif untuk langsung mengkonfirmasi dan melakukan pengecekan kesehatan pada yang bersangkutan. Dari hasil pengamatan langsung tersebut, tim penyidik menilai yang bersangkutan dalam kondisi sehat walafiat dan layak untuk dilakukan pemeriksaan oleh KPK,” ujarnya.(S-05)