MASOHI, Siwalimanews – Kejaksaan Negeri Maluku Tengah terus menggali bukti dugaan korupsi dana hibah KNPI

Kasus dugaan korupsi Dana hibah KNPI Malteng sebesar 400 juta rupiah yang berasal dari APBD Malteng tahun anggaran 2023 itu tampaknya akan segera naik status.

Bahkan tim penyidik Kejari Malteng telah agendakan pemeriksaan 15 saksi dalam pekan ini.

“Sprinlid terbit 24 April 2024 lalu dan pekan ini kita sudah mengagendakan pemeriksaan 15 orang terperiksa,” ungkap Kasi Pidsus Kejari Malteng, Juanita Sahetapy kepada Siwalimanews di Masohi, Senin (29/4).

Kasi pidsus menepis rumor dan spekulasi publik soal adanya upaya pengembalian uang negara sebagai bentuk solusi untuk meloloskan sejumlah pihak yang paling bertanggung jawab dalam kasus itu.

Baca Juga: Pemda Diingatkan Bangun Sinergitas Berantas Narkoba

“Proses penyelidikan kasus ini masih sementara berjalan, dan tidak ada kesimpulan terkait statement itu, “tegasnya.

Diketahui kasus ini ditengarai melibatkan Abdul Gani Latuconsina sebagai Ketua DPD KNPI Malteng.

Namun demikian kabar yang beredar pencairan dana segar bernilai ratusan juta rupiah itu melanggar aturan.

Pasalnya, oeriodesasi KNPI pimpinan Latuconsina saat itu diketahui telah berakhir pada bulan Juli 2022 silam.(S-17)