NAMLEA, Siwalimanews – Arman Nurlatu (24) alias Aman alias Zidan, harus mempertanggungjawabkab perbuatannya di dalam jeruji besi Polres Pulau Buru, lantaran tega menggagahi seorang remaja yang masih berumur 16 tahun.

Perbuatan bejat Aman sendiri telah dilakukan sejak 18 April lalu. Namun tersangka baru dapat diringkus oleh Personel Satreskreim Polres Buru, Senin (16/5), pukul 03.00 wit di rumah rekannya di Desa Ohoilain.

“Pelaku ditangkap setelah diketahui berada di salah satu rumah temannya berinisial K di Desa Ohoilain, Kecamatan Longquba,” ungkap Kapolres Buru AKBP Nur Rahman, didampingi Kasat Reskrim Iptu Aditya Bambang Sundawa dan Kasie Humas Aipda MYS Jamaludin di ruang pers Satreskrim, Rabu (17/5).

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Buru Iptu Aditya Bambang Sundawa menjelaskan, peristiwa  persetubuhan itu bermula pada Selasa, (18/4) lalu, sekitar pukul 20.30 WIT dimana pelaku bersama temannya berinisial A, menjemput korban di Desa Savana Jaya, Kecamatan Waeapo  saat korban sedang menjalankan Sholat Tarawih.

Setelah keluar dari masjid, korban dan pelaku beserta rekannya ini berboncengan satu motor menuju Desa Waenetat dan mampir di Penginapan Satu Putri, dan kemudian pelaku memboking salah satu kamar pada penginapan itu.

Baca Juga: Pemkot Gelar FGD Revisi Perda Negeri Adat

Setelah membdapatkan kamar, pelaku kemudian meminta rekannya ini untuk beli roti. Kemudian kembali lagi ke kamar dan mereka bertiga makan roti bersama. Sesudah itu rekan pelaku pamit meninggalkan pelaku dan korban hanya berdua di kamar.

Ditinggal pergi rekannya, pelaku kemudian menyuruh korban berbaring di ranjang dan lampu kamar dimatikan, kemudian pelaku melancarkan jurus rayuan maut dan terjadilah hubungan ranjang layaknya suami-istri antara pelaku dengan korban yang masih di bawah umur ini.

Pelaku dilaporkan oleh orang tua korban, kalau anaknya digagahi sampai empat kali, mulai dari pukul 00.30 WIT, kemudian pukul 01.30 WIT dan pukul 03.00 WIT serta pukul 10.00 WIT, sehingga korban malam itu tidak dibawa pulang ke rumah orang tuanya.

Setelah itu, sekitar pukul 11.00 WIT, rekan pelaku berinisial A ini kembali datang ke penginapan dan pelaku menyuruh rekannya untuk membonceng korban kembali ke Desa Savana Jaya. Namun ditengah perjalanan, korban menyuruh rekan pelaku ini membawanya ke Desa Waekasar dan mampir di rumah temannya berinisial IM.

Di malam kejadian itu, ayah korban sempat panik karena anaknya tidak pulang ke rumah, sehingga ia sempat mengabari Bhabinkamtibmas dan perangkat desa setempat. Namu  kesokan harinya korban ditemukan di Waekasar dan dibawa pulang ke rumahnya.

Tak Terima anaknya yang masih di bawah umur digarap pelaku, orang tua korban  akhirnya melaporkan perbuatan pelaku ke Polres Buru pada (20/4) dengan Nomor Laporan: LP/B/29/IV/2023/SPKT Polres Pulau Buru.

Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat dengan pasal persetubuhan anak dibawah umur, sebagaimana dijelaskan dalam pasal 81 dan ayat (2) UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016, Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak menjadi UU, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.(S-15)